GARUTEXPO – Polsek Limbangan Polres Garut tak kenal lelah dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Kamis (21/03/2024), mereka menggelar operasi penertiban knalpot bising yang meresahkan di wilayah hukum Polres Garut.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan, Kompol Wasino, SH., serta anggota Polsek Limbangan di Kampung Sukajadi Desa Pangerunan Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut. Dua unit kendaraan roda dua terpaksa ditindak karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pengendara sepeda motor yang tertangkap menggunakan knalpot brong dengan tegas diminta untuk menggantinya dengan knalpot standar. Mereka bahkan bersedia menghancurkan knalpot brong sebagai bukti keseriusan dalam mendukung ketertiban berlalu lintas.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, serta menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat terkait penggunaan knalpot bising.
Tak hanya melakukan penindakan, Polsek Limbangan Polres Garut juga memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk selalu menggunakan knalpot standar demi keselamatan dalam berlalu lintas. Mereka juga memberikan edukasi tentang aturan lalu lintas dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi pelanggaran.
“Kendaraan yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindaklanjuti. Kami akan terus melakukan operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Wasino.(*)