GARUTEXPO – Warga Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, semakin resah dengan adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang dijual keluar wilayah secara ilegal. Masyarakat setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) segera bertindak tegas terhadap praktik mafia pupuk yang dianggap merugikan para petani lokal.
Menurut laporan warga, pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Garut Selatan diduga telah menjadi ladang bisnis gelap. Pupuk bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada petani justru dijual ke luar kecamatan, termasuk ke wilayah Cisewu. Padahal, alokasi pupuk bersubsidi harusnya tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan rekomendasi pemupukan yang spesifik lokasi serta kebutuhan teknis pertanian.
Salah satu pengusaha berinisial HR disebut-sebut sebagai pelaku yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi kepada JG, seorang warga Cisewu. Selain itu, dugaan keterlibatan kelompok tani setempat berinisial RD juga muncul dalam kasus ini. Mereka diduga menjual pupuk dengan alasan sudah tidak dibutuhkan oleh petani di wilayah tersebut, meskipun kenyataannya pupuk dijual untuk meraih keuntungan pribadi.
Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi ini jelas melanggar hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dan Pasal 110 Undang-Undang Perdagangan, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal lima miliar rupiah.
Ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Ir. Haeruman, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan merupakan tanggung jawab instansinya secara langsung. Ia menyarankan agar pihak terkait menghubungi lembaga yang lebih berwenang dalam hal pengawasan pupuk bersubsidi.
“Itu bukan ranah saya, lebih baik tanyakan langsung ke PT Pupuk Indonesia,” ujar Haeruman usai mengecek pupuk bantuan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Kementerian Pertanian di Gedung Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Kamis (2/10/2024).