Garutexpo.com – Proyek pembangunan Rumah Sakit TMC yang berlokasi di Kampung Panggodokan, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, menuai sorotan dari sejumlah pihak. Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menilai penyelenggaraan bangunan gedung, terlebih bangunan rumah sakit, wajib memenuhi seluruh persyaratan dan kajian teknis sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Jojo, aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
“Penyelenggaraan bangunan gedung, apalagi bangunan rumah sakit, harus memenuhi semua persyaratan atau kajian teknis supaya bisa memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, dan kemudahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Jojo.
Ia menyebut, proyek pembangunan Rumah Sakit TMC yang dikerjakan oleh PT Jasamatra Karya Prima diduga menimbulkan sejumlah persoalan di lingkungan sekitar, khususnya bagi warga permukiman terdekat. Salah satu dampak yang dikeluhkan warga adalah terjadinya banjir di beberapa titik saat hujan deras turun.
“Hal tersebut tentu telah menimbulkan keresahan dan kerugian di pihak warga masyarakat terdampak,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Mantra menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, serta perwakilan PT Jasamatra Karya Prima, Rabu, 14 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah persoalan, termasuk dugaan belum dilaksanakannya rekomendasi, saran teknis, dan pertimbangan teknis dari dinas terkait oleh pihak perusahaan selaku pemrakarsa kegiatan, sehingga berdampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi proyek.
Selain itu, Mantra juga mempertanyakan kepada Dinas Kesehatan terkait tidak adanya rekomendasi dari instansi tersebut sebagai salah satu persyaratan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, untuk bangunan rumah sakit terdapat ketentuan khusus yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
Menanggapi hal itu, pihak Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, pemeriksaan kesesuaian bangunan gedung rumah sakit dengan ketentuan yang berlaku dilakukan setelah bangunan rumah sakit selesai dibangun.
Jojo mengingatkan, apabila berbagai persoalan yang muncul tidak segera disikapi secara bijak, maka berpotensi memunculkan kerawanan sosial hingga konflik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
“Pihak Pemerintah Daerah Garut diminta untuk hadir ikut menyelesaikan permasalahan supaya tercipta hubungan harmonis dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sebagai pembina penyelenggara bangunan gedung milik swasta sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, sosialisasi dan komunikasi yang tidak maksimal kepada masyarakat, ditambah pekerjaan teknis yang dinilai tidak sesuai aturan, berpengaruh terhadap kondisi sosial warga di sekitar lokasi proyek.
Bahkan, Mantra berencana menggelar audiensi dengan DPRD Garut apabila tidak ada respons yang dinilai memadai dari Pemerintah Daerah.
Sementara itu, selaku kuasa Rumah Sakit TMC, Erick Zulkarnaen, mengakui bahwa dalam setiap pembangunan pasti terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Kalau secara tanggapan, namanya pembangunan pasti ada plus minusnya, ada pro kontra. Pasca pembangunan sekarang memang ada laporan-laporan terkait drainase,” ujar Erick seusai audiensi tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah menyiapkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk penanganan drainase dan normalisasi saluran air di sekitar lokasi.
“Itu sudah dimasukkan ke CSR. Ada program juga dari rumah sakit buat drainase dan normalisasi,” katanya.
Terkait langkah ke depan, Erick memastikan pihaknya akan menjalankan seluruh arahan dari dinas terkait sesuai perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Pastinya sesuai perencanaan dan arahan dari dinas-dinas terkait. Saran teknis dan peraturan teknis pasti dijalankan,” tuturnya.***

