in

Pungli BLT DBHCHT Menggila di Garut, FPPG Desak APH Tindak Tegas Pelaku

GARUTEXPO – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2024 di Kabupaten Garut terus menjadi sorotan. Bantuan yang disalurkan melalui PT Pos di beberapa kecamatan kini menuai polemik di tengah masyarakat.

Ketua Umum LSM Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Ia menyoroti dugaan pungli yang terjadi di Desa Margaluyu, Kecamatan Leles; Desa Cinisti dan Ciela, Kecamatan Bayongbong; Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi; serta di Kecamatan Sukawening.

“Kami meminta APH untuk segera menindak tegas pelaku yang diduga melakukan pungli. Kasus ini harus diungkap kebenarannya agar tidak ada persepsi atau argumen yang dipelintir demi kepentingan oknum tertentu,” ujar Asep Nurjaman, Jumat (10/1/2025).

Asep menegaskan bahwa pungli adalah tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Baca Juga  Pj Bupati Garut Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Netralitas Pegawai BUMD Air Minum Menjelang Pilkada 2024

Ia juga menyoroti potensi keterlibatan oknum internal yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk melancarkan aksi pungli. “Jika benar dilakukan oleh oknum orang dalam, ini adalah pelanggaran berat yang harus segera diselidiki oleh instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pertanian, dan PT Pos Garut,” tegasnya.

Asep berharap tindakan tegas dari APH dan instansi terkait dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan praktik serupa di masa mendatang. “Pungli adalah kejahatan yang merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, dan masyarakat berharap ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan ditegakkan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Rumah Semi Permanen di Garut Ludes Dilalap Api

Resah dengan Knalpot Bising, Apa Langkah Berani Polsek Banyuresmi?