in

Rudy Gunawan Sentil DPRD Garut: Bukan Super Body, Tak Bisa Pecat Direksi PDAM

Poto: Mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan.

GARUTEXPO – Mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga politik yang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pimpinan atau direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurutnya, tindakan semacam itu hanya bisa dilakukan jika ada laporan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat atau akuntan publik yang menyatakan adanya kinerja buruk, target yang tidak tercapai, atau tindak pidana.

“DPRD itu adalah lembaga politik, tapi bukan super body. DPRD tidak bisa semena-mena menjatuhkan pimpinan PDAM. Itu adalah kewenangan eksekutif, kecuali ada dasar hukum yang jelas seperti laporan BPKP, akuntan publik, atau ada tindak pidana,” ujar Rudy Gunawan.

Ia menyoroti bahwa semua tindakan DPRD pada dasarnya bersifat politik. Dalam proses pengawasan, Rudy meminta DPRD membaca aturan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, hingga Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kalau memang ini sudah lebih baik, sampaikan ke Komisi 3 agar terlihat bahwa anggota DPRD yang terhormat memiliki elegansi dalam menjalankan fungsi pemerintahan,” sambungnya .

Baca Juga  Danrem 062/Tn Pimpin Peringatan HUT ke-79 TNI: TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional

Jangan Asal Bentuk Pansus

Terkait rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PDAM, Rudy menyebut hal tersebut seharusnya digunakan untuk hal yang lebih substansial, seperti pembuatan Perda atau perencanaan APBD. Ia mengingatkan agar DPRD tidak asal membentuk Pansus karena desakan masyarakat.

“Kalau begini, setiap hari masyarakat bisa saja mengajukan Pansus baru. Hari ini PDAM, besok pendapatan asli daerah (PAD) yang merosot, nanti perjalanan dinas DPRD, terus begitu. Kalau semua direspons dengan Pansus, ya lama-lama bisa setiap hari ada Pansus baru!” sindirnya.

Rudy juga mengingatkan bahwa tujuan awal dari Pansus PDAM ini adalah untuk memberhentikan direksi, tetapi hal itu tidak akan berhasil karena perpanjangan masa jabatan direksi sudah sesuai ketentuan.

“Jangankan DPRD, Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) saja tidak bisa memberhentikan direksi PDAM sembarangan. Ada prosedurnya, mulai dari evaluasi kinerja, laporan keuangan, hingga peringatan resmi. Kalau hanya ribut-ribut, ya ujungnya hanya gaduh saja tanpa hasil,” tegasnya.

Rudy menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil harus demi perbaikan Garut, bukan sekadar kepentingan politik.

Sumber: YouTube 60 detik

Ditulis oleh Kang Zey

Jabar Bebas Krisis! Pj Gubernur Bey Pastikan Gas 3 Kg Kembali Lancar

Turnamen Voli Ngabuburit Ke-12 Resmi Dibuka, 70 Klub Bertarung di Ajang Bergengsi