Garutexpo.com – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mendesak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Garut agar segera bertindak cepat dan menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar wacana, terkait sekolah yang digembok akibat konflik internal. Kondisi tersebut telah menyebabkan siswa terlantar dan kehilangan hak dasar untuk memperoleh pendidikan.
Ketua Umum FPPG, Jajang Mustofa Kamil, S.Pd menilai penggembokan sekolah yang dibiarkan berlarut-larut merupakan bentuk pembiaran yang mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam menjamin layanan pendidikan. Padahal, apa pun bentuk konflik pengelola sekolah, siswa tidak boleh menjadi korban.
“Sekolah digembok, siswa terlantar, ini darurat pendidikan. KCD Wilayah XI Garut harus gercep dan menghadirkan solusi nyata, bukan menunggu konflik selesai sementara anak-anak kehilangan waktu belajar,” tegas Jajang, Selasa, 13 Januari 2026.

Negara Wajib Hadir
Menurut Jajang, tindakan penutupan sekolah secara sepihak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan pemerintah menjamin pemenuhan hak pendidikan anak tanpa diskriminasi.
“Konflik yayasan atau pengelola tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan hak belajar siswa. Negara wajib hadir dan mengambil alih fungsi penyelamatan pendidikan,” ujar FPPG.
Kritik Terhadap Lambannya Respons
FPPG menyoroti belum adanya langkah konkret dan terukur dari KCD Pendidikan Wilayah XI Garut untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Padahal, KCD memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi penyelesaian konflik satuan pendidikan di wilayah kerjanya.
Dalam situasi darurat, FPPG menilai KCD seharusnya segera:
* Memfasilitasi mediasi cepat dan terbuka
* Mengeluarkan kebijakan sementara demi keberlangsungan sekolah
* Menyiapkan skema darurat agar siswa tetap belajar meski konflik belum selesai
Tuntutan Tegas FPPG
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, FPPG menyampaikan tuntutan tegas kepada KCD Pendidikan Wilayah XI Garut, antara lain:
* Segera membuka kembali sekolah yang digembok agar proses belajar mengajar berjalan normal.
* Menghadirkan solusi nyata dan terukur, bukan janji normatif.
* Menjamin hak belajar siswa tanpa syarat, termasuk opsi pemindahan sementara atau pembelajaran alternatif.
* Menyampaikan langkah penyelesaian secara transparan kepada publik.
*Ancaman Eskalasi ke Tingkat Provinsi*
FPPG menegaskan, jika KCD Wilayah XI Garut tetap lamban dan terkesan melakukan pembiaran, pihaknya akan mendorong evaluasi kinerja KCD serta membawa persoalan ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Pendidikan.
“Sekolah harus dibuka, siswa harus belajar. Ini bukan soal administrasi, tapi soal masa depan anak-anak. KCD tidak boleh diam,” tegas Jajang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KCD Pendidikan Wilayah XI Garut belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret penyelesaian sekolah yang digembok tersebut.(*)






























