GARUTEXPO – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut hingga delapan tahun. Acara ini dilaksanakan di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Senin (28/10/2024).
Perpanjangan ini mengacu pada Pasal 56 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Barnas mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang dikukuhkan dan menegaskan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD. Menurutnya, kerja sama erat antara keduanya adalah kunci keberhasilan pembangunan desa.
“Kalau diibaratkan, kepala desa dan BPD seperti mata uang—tidak bisa dipisahkan. Artinya, kalau kepala desa maju, BPD juga harus maju. Jika BPD ke kanan, kepala desa ikut ke kanan. Dengan satu visi dan misi, saya yakin desa bisa maju,” kata Barnas.
Ia berharap sinergi antara kepala desa dan BPD terus diperkuat, mengingat Kabupaten Garut memiliki 421 desa dengan karakteristik unik. Barnas juga menekankan bahwa pembangunan desa adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya oleh BPD atau kepala desa, tetapi oleh seluruh masyarakat desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi 2.255 anggota BPD di seluruh Kabupaten Garut.
Meski pengukuhan dilakukan secara simbolis, acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 421 desa. Wawan menekankan pentingnya peran strategis BPD sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, agar kebijakan di tingkat desa lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“BPD punya peran penting dalam memajukan perekonomian desa, khususnya melalui pengembangan BUMDes yang bisa meningkatkan pendapatan asli desa demi kesejahteraan bersama,” jelas Wawan.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan anggota BPD semakin berdedikasi dalam melayani masyarakat dan memperkuat kerja sama dengan aparatur desa guna memastikan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sesuai kebutuhan warga.(*)