in

Skandal SP3 Dugaan Korupsi Rp180 Miliar: GLMPK Gugat Kejaksaan Garut ke Praperadilan

GARUTEXPO – Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) resmi menggugat Kejaksaan Negeri Garut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Garut. Gugatan ini diajukan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi dana Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD Garut tahun 2014-2019.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Grt. GLMPK menyebut penerbitan SP3 ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum.

“Pada awalnya, kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena dianggap cukup bukti. Namun, tiba-tiba dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Apakah karena nilai dugaan kerugian mencapai Rp180 miliar, Kejari Garut takut?” ujar Ketua GLMPK, Bakti kepada awak media, Sabtu (18/1/2025).

GLMPK juga mencurigai penghentian penyidikan ini disebabkan faktor anggaran. “Jangan-jangan anggaran penyidikan habis, jadi jaksa yang melanjutkan sekarang hanya kebagian capeknya,” sambung Bakti.

Ia menegaskan, kasus ini harus dibuka secara transparan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Bakti juga mengonfirmasi bahwa GLMPK telah menerima informasi dari tim pengacara terkait jadwal sidang. “Pengadilan Negeri Garut telah menetapkan sidang perdana pada 23 Januari 2025,” jelasnya.

Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH., membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Garut telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Garut.

“Benar, Pengadilan Negeri Garut telah memanggil GLMPK melalui kantor hukum kami untuk hadir dalam sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Grt pada 23 Januari 2025,” kata Asep saat dihubungi garutexpo.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga  Dinas Pertanian Garut Lakukan Penanaman Perdana Perbenihan Kentang Tahun 2024

Asep menilai, praperadilan ini penting dikawal masyarakat Garut karena terdapat pernyataan yang berbeda dari Kejaksaan terkait dugaan korupsi dana Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD Garut tahun 2014-2019.

“Kepala Kejaksaan sebelumnya menyebut potensi kerugian mencapai Rp1,2 miliar, tetapi dalam penyidikan disebutkan kerugiannya mencapai Rp180 miliar. Ini angka yang signifikan, dan publik berhak tahu kebenarannya,” ujar Asep.

Ia juga mempertanyakan dasar penerbitan SP3 yang mengklaim tidak cukup bukti. “Jika tidak cukup bukti, mengapa status kasus ini bisa dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan? Keputusan menaikkan status tentu dibuat dengan pertimbangan matang, tidak sembarangan,” tegasnya.

Asep mengajak masyarakat Garut untuk ikut mengawal proses praperadilan ini. Namun, ia menyebut Kejaksaan Negeri Garut kerap tidak hadir pada sidang pertama praperadilan.

“Mungkin mereka masih menyusun jawaban atau strategi. Tapi bagi kami, ini bukan soal menang atau kalah, melainkan soal kebenaran yang harus terungkap, apalagi dugaan korupsinya mencapai Rp180 miliar,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Garut, perkara ini didaftarkan pada 14 Januari 2025 dengan klasifikasi “sah atau tidaknya penghentian penyidikan”. Sidang akan digelar di ruang Kartika dengan hakim tunggal.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi besar yang merugikan negara. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat membuka tabir kebenaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Desak Transparansi! Ketua FPPG Minta BAZNAS Garut Diaudit Independen

Dramatis! Pickup Masuk Jurang 25 Meter di Cikajang, Evakuasi Libatkan Warga