in

Tentang Pemekaran Daerah: Garut Selatan di Persimpangan Jalan Antara Harapan Baru atau Tantangan Kedepan?

Kang Oos Supyadin, S.E., M.M., Wakil Sekretaris Forum Pengkajian dan Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)

GARUTEXPO– Kang Oos Supyadin, S.E., M.M., Wakil Sekretaris Forum Pengkajian dan Pengembangan Garut Selatan (FPPGS), yang sekaligus sebagai anggota Presidium Masyarakat Garut Selatan, mengungkapkan bahwa saat ini banyak daerah di Indonesia mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) alias pemekaran daerah. Namun, proses ini tidaklah sederhana karena harus memenuhi berbagai syarat administratif teknis dan syarat fisik kewilayahan.

Menurut Kang Oos, untuk pemekaran menjadi provinsi baru, syarat administrasi meliputi persetujuan DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota wilayah cakupan, persetujuan DPRD Provinsi induk bersama Gubernur, hingga rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk pembentukan kabupaten/kota baru, diperlukan persetujuan BPD bersama Kepala Desa/Kelurahan, DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota daerah induk, serta rekomendasi serupa dari tingkat provinsi dan pusat.

Selain itu, syarat teknis yang harus dipenuhi mencakup faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah antara lain kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, kependudukan, luas wilayah, hingga pertahanan dan keamanan. Syarat fisik pun ketat, seperti minimal lima kabupaten/kota untuk provinsi baru, lima kecamatan untuk kabupaten baru, dan empat kecamatan untuk kota baru, termasuk kesiapan lokasi ibu kota dan sarana pemerintahan.

Baca Juga  Warga Simpangsari Kepung Kantor Desa, Desak Kades Mundur

Kang Oos menyoroti bahwa meskipun pemekaran daerah bertujuan meningkatkan peran daerah dalam mengelola wilayahnya, namun implementasi kebijakan ini sering kali tidak konsisten. Konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi tantangan besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana menciptakan hubungan yang harmonis dan seimbang antara pusat dan daerah?

Garut Selatan, Sukabumi Utara, dan Bogor Barat, yang sebelumnya mendapat Amanat Presiden (AMPRES) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, masih menanti kepastian. Apakah rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri sudah diterbitkan untuk Garut Selatan? Dan dari delapan usulan DOB di Jawa Barat daerah mana saja yang telah memenuhi syarat administrasi, daerah mana yang sudah mendapatkan lampu hijau alias Rekomendasi Menteri Dalam Negeri?

Pertanyaan ini menjadi sorotan, mengingat pemekaran bukan hanya soal pemenuhan syarat, tetapi juga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Garut Selatan kini berada di persimpangan antara harapan baru dan tantangan yang harus dihadapi. Dan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto inilah kami menemukan jalan harapan baru itu, mengingat secara histori beliau pernah mengadakan acara di Cikelet, Garut Selatan. RAHAYU GARUT SELATAN….!!(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Warga Garut Serbu Layanan Paspor Simpatik

Bey Machmudin Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Bupati Garut