GARUTEXPO– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Ketupat Lodaya 2024, Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melakukan operasi miras gabungan bersama unsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Garut dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras. Senin sore (08/04/2024).
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Tarogong Kidul Polres Garut menemukan warung minuman dan salah satu rumah yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin di Jl Kp. Blok Lapang Paris Dalam Kel/Desa. Sukakarya Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.
“Pentingnya memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut, terutama saat ini dengan banyaknya wisatawan dan pemudik yang berkunjung,” kata Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut, Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si.
Operasi gabungan ini menghasilkan penemuan signifikan di mana Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan 662 minuman keras dengan berbagai merk dan kemasan dari sejumlah tempat yang dicurigai di wilayah tersebut.
Dua tersangka, yakni “RH” (37) dan “LN” (42), warga Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul, ditangkap karena melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.
Kapolsek Tarogong Kidul menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi miras guna mewujudkan Kabupaten Garut yang bebas dari peredaran minuman keras. Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)






























