GARUTEXPO – Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menanggapi serius laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap rekan sejawatnya di SDN 1 Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi. Korban dalam kasus tersebut, berinisial I, telah mendatangi Kantor Dewan Pendidikan Garut untuk memberikan penjelasan langsung terkait peristiwa yang dialaminya, Rabu, 23 April 2025.
Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, menyampaikan bahwa pihaknya mengundang korban untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya sebelum mengambil langkah sesuai fungsi dan kewenangan lembaga.
“Alhamdulillah, saudari I telah datang dan menjelaskan secara detil kejadian yang terjadi. Hal ini penting agar kami memahami duduk perkaranya dengan jelas,” ujar Asep saat di wawancarai garutexpo.com, Rabu, 23 April 2025.
Asep menuturkan bahwa Dewan Pendidikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan menjalankan peran sebagai mediator antara korban dengan pelaku, yang diketahui juga seorang guru berinisial J. Namun, menurut pengakuan korban, upaya damai tidak dilakukan oleh pelaku dan keluarga korban telah memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Saudari I menyatakan bahwa laporan ke Polsek Banyuresmi sudah disampaikan pada hari Selasa lalu, dan keluarga sudah menunggu itikad baik dari pelaku, tapi tidak ada tanggapan hingga saat ini,” jelasnya.
Dewan Pendidikan, kata Asep, memahami bahwa ranah hukum bukan wewenang lembaganya, namun tetap menjalankan fungsi mediasi dan menjaga marwah pendidikan di Garut. Ia menilai kasus tersebut telah mencoreng citra pendidikan di Kabupaten Garut.
“Kejadian ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencederai dunia pendidikan secara menyeluruh, apalagi terjadi di dalam kelas dan disaksikan oleh siswa kelas 6. Ini memberikan contoh yang sangat buruk bagi anak-anak,” ucap Asep.
Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pendidikan besok akan melakukan kunjungan ke Korwil Pendidikan Banyuresmi, Ketua PGRI, dan Kepala SDN 1 Karyamukti, untuk menindaklanjuti laporan korban dan fokus pada upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan yang sudah tercantum di dalam Perda Garut No 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan.
“Kami akan mengecek langsung, bertujuan untuk memastikan adanya penanganan yang tepat dan efektif terhadap kasus kekerasan tersebut, serta untuk memberikan dukungan kepada sekolah dan guru yang terdampak. Kami mengapresiasi keberanian korban yang telah datang ke kantor kami untuk menjelaskan kronologi secara langsung,” pungkasnya.(*)













