Garutexpo.com – Satreskrim Polres Garut berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus bujuk rayu di media sosial. Seorang perempuan berjilbab berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditahan usai menjerat korban hingga merugi ratusan juta rupiah. Penahanan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Karangpawitan, Garut, melaporkan perbuatan tersangka yang nekat menguras hartanya dengan cara tipu daya.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan, perkenalan antara korban dan pelaku berawal dari media sosial Instagram, lalu berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi itu, pelaku berpura-pura membutuhkan dana untuk biaya pengobatan orang tuanya.
“Korban termakan bujuk rayu hingga beberapa kali mentransfer uang ke berbagai rekening. Namun uang itu tidak dipakai sebagaimana alasan yang disampaikan, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata AKP Joko, Minggu (31/8/2025).
Akibat aksi tersebut, korban menderita kerugian mencapai Rp 393.540.999. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan lembar bukti transfer, mutasi rekening bank, rekapan penyerahan uang, bukti percakapan digital, beberapa unit ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik yang dipakai tersangka.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kejahatan ini.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi di media sosial. Jangan mudah percaya, apalagi sampai mengirimkan uang dalam jumlah besar, sebelum memastikan kebenarannya,” tegas AKP Joko.(*)






























