in

Ketua Umum GPM Peduli Bangsa Ingatkan Pentingnya Pendekatan Holistik dalam Sengketa Sumber Air Cipicung: Jangan Menyesatkan Publik dengan Narasi Sepotong

Foto: Taofik Rofi, Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa.

Garutexpo.com —Polemik terkait klaim kepemilikan lahan sumber air Cipicung kembali mencuat setelah sebuah video yang menampilkan seorang nenek mengaku sebagai pemilik tanah viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa, Taopik Rofi, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus disampaikan secara holistik, menyeluruh, dan berlandaskan fakta lengkap sejak awal pembangunan fasilitas air tersebut pada tahun 1989.

Ia menekankan bahwa beredarnya narasi-narasi sepihak di media sosial sangat berpotensi menyesatkan publik jika tidak dibandingkan dengan dokumen resmi, riwayat pengelolaan, proses hukum, serta konteks sosial-historis dari pembangunan sumber air Cipicung.

Semua Harus Dilihat Secara Utuh, Bukan Potongan-potongan

Taofik Rofi, menyampaikan bahwa perdebatan yang berkembang saat ini terlalu fokus pada kondisi terbaru, tanpa menghadirkan rekam jejak lengkap mengenai:

Sejarah proyek air bersih Cipicung,
Dokumen negara tahun 1989,
Penguasaan PDAM selama 35 tahun,
Peran almarhum Adun sebagai Kepala Desa saat pembangunan,
Hilangnya dokumen desa,
Serangkaian proses mediasi sejak 2019,
Hingga putusan Pengadilan Agama Garut tahun 2024.

“Kita tidak boleh melihat kasus ini dari satu video saja. Kita harus holistik. Dari dokumen negara, dari fakta penguasaan puluhan tahun, dari proses hukum, dari peran pemerintah desa saat itu, hingga dinamika ahli waris. Semuanya harus dirangkum secara utuh agar masyarakat tidak salah memahami,” tegas Taofik, Jumat, 21 November 2025.

Proyek Negara, Bukan Aset Pribadi

Menurutnya, pembangunan s

umber air Cipicung tidak pernah berdiri atas inisiatif pribadi, tetapi merupakan program negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dalam Water Supply Sector Project in West Java tahun 1989, yang kemudian diserahkan kepada PDAM dan pemerintah daerah untuk pengelolaan.

Ia menyebutkan sejumlah dokumen teknis yang menguatkan hal tersebut, antara lain:

Preliminary Report on Catchment and Water Resource Protection (1989)
Appendix II
Appendix II.18.1 dan 18.2 Dokumen Pelatihan Teknis Unit IKK (1992)

Semua dokumen itu menyatakan bahwa sumur bor Cipicung diperuntukkan bagi penyediaan air bersih masyarakat dan dikelola oleh PDAM. Hingga kini PDAM tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang sedang disengketakan.

“Ini program negara untuk rakyat. Bukan aset pribadi. Jadi siapa pun yang membahas persoalan ini harus mengacu pada dokumen awalnya,” ujarnya.

PDAM Menguasai Lahan 35 Tahun Tanpa Sengketa

Taofik juga menekankan bahwa berdasarkan pengakuan ahli waris sendiri, PDAM telah menguasai lahan tersebut secara terbuka sejak 1989. Selama almarhum Adun—yang saat proyek dibangun menjabat Kepala Desa Cipicung—masih hidup, tidak pernah ada keberatan maupun tuntutan kepemilikan.

“Fakta bahwa tidak ada penolakan dari almarhum selama beliau masih ada merupakan informasi penting yang sering dihilangkan dalam narasi publik,” sambunnya.

Hilangnya 60 Letter C di Desa Cipicung

Ketua Umum turut menyoroti persoalan administrasi desa yang memperkeruh keadaan. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 60 lembar Letter C Desa Cipicung hilang tanpa laporan resmi ke pihak berwenang, sehingga membuka ruang munculnya klaim yang sulit diverifikasi.

“Ketika dokumen desa hilang, lalu klaim muncul belakangan, tentu harus diuji. Tidak bisa klaim sepihak langsung menjadi kebenaran hukum,” tegasnya.

Mediasi Berulang dan Proses Hukum Telah Jelas

Menurutnya, mediasi telah dilakukan sejak 2019, termasuk aksi penyegelan fasilitas air oleh pihak ahli waris pada 2020 dan 2022 yang berdampak langsung pada layanan air masyarakat.

Perumda Air Minum Tirta Intan bahkan pernah memberikan tawaran kerahiman sebagai wujud penghormatan sosial, bukan pengakuan kepemilikan, namun tawaran itu ditolak.

Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Agama Garut memutus perkara tersebut dengan hasil:

Gugatan ahli waris dinyatakan tidak dapat diterima (NO),
Eksepsi sebagian tergugat dikabulkan,
Putusan tersebut mempertegas klaim ahli waris tidak memiliki dasar hukum kuat.

Terkait Video Viral: Jangan Terjebak Emosi

Menanggapi video seorang nenek yang viral, Ketua Umum meminta masyarakat tidak terbawa emosi dalam menilai persoalan ini.

“Video bisa saja menyentuh hati, tapi persoalan aset negara harus dilihat dengan kacamata data, bukan semata-mata rasa. Kita hormati beliau, tetapi kebenaran itu perlu pembuktian,” ujarnya.

Ajak Semua Pihak Duduk Bersama dengan Data

Di akhir pernyataannya, Ketua Umum mengajak seluruh pihak, termasuk ahli waris, untuk kembali membuka ruang dialog yang sehat, berbasis dokumen resmi dan kepala dingin.

“Kalau kita ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan adil, maka penyampaian harus holistik. Semua pihak harus memahami konteksnya dari awal sampai akhir. Saya yakin, kalau datanya dibuka dan dipahami, penyelesaiannya akan lebih terang,” tandasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Proyek Rehab SMP di Garut 2025 Disorot: Minim Transparansi, Pengawasan Lemah, Publik Mulai Gelisah

Aktivis Muda Garut Kecam Keras Usulan DPR NasDem Soal Masa Jabatan 10 Tahun: Ini Ancaman Serius bagi Demokrasi