Garutexpo.com – Kabar gembira bagi ribuan buruh tani dan pekerja sektor tembakau di Kabupaten Garut. Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 resmi mulai dicairkan dengan nominal Rp1.200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui PT Pos Indonesia.
Pantauan di lapangan, pencairan BLT DBHCHT di Kantor Pos Kecamatan Samarang disambut antusias warga. Sejak pagi, ratusan penerima manfaat tampak memadati lokasi penyaluran dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Kantor Pos Samarang, Panji, menyampaikan bahwa total penerima BLT DBHCHT yang disalurkan melalui Kantor Pos Samarang mencapai 480 KPM yang berasal dari 9 desa di Kecamatan Samarang.
“Untuk Kecamatan Samarang jumlah penerima BLT DBHCHT sebanyak 480 orang dari sembilan desa. Sementara Kecamatan Pasirwangi total penerima manfaatnya mencapai 345 KPM yang tersebar di tujuh desa,” ujar Panji, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, desa dengan jumlah penerima terbanyak di wilayah Pasirwangi berada di Desa Pasirkiamis dan Desa Talaga, desa lainnya rata-rata memiliki penerima di bawah 30 KPM.
Panji juga mengungkapkan bahwa terdapat perubahan mekanisme penyaluran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya menggunakan sistem tertentu, kini penerima manfaat mendapatkan surat undangan resmi dari Kantor Pos sebagai dasar pencairan bantuan.
“Sekarang KPM menerima undangan resmi. Pada saat pencairan, penerima wajib membawa KTP asli, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga sesuai data yang tertera,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran BLT DBHCHT melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk APTI dan SPSI, guna memastikan bantuan tepat sasaran. Bagi penerima yang berhalangan hadir, bantuan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga dalam satu KK, dengan syarat membawa surat kuasa resmi.
Panji menegaskan bahwa pencairan BLT DBHCHT tidak dipungut biaya apa pun.
“Bantuan diterima utuh sebesar Rp1.220.000. Tidak ada potongan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Garut Nomor 400.9.7/6779/Dinsos, penyaluran BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan mulai 15 hingga 19 Desember 2025, tersebar di seluruh kantor cabang dan kantor kecamatan PT Pos Indonesia se-Kabupaten Garut.
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Sosial menugaskan para camat dan kepala desa untuk membantu kelancaran penyaluran, termasuk menginformasikan jadwal pencairan dan persyaratan administrasi kepada para penerima manfaat.
Program BLT DBHCHT ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta buruh tani cengkeh yang terdampak kondisi ekonomi, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.(*)













