in

Truk Dilarang Melintas! Ini Jadwal Lengkap Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2025/2026

Garutexpo.com – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut bersama instansi terkait mulai mensosialisasikan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non-tol. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama periode libur panjang.

Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Aturan ini diberlakukan khusus bagi kendaraan berat tertentu yang melintas di jalur non-tol.

Adapun kendaraan angkutan barang yang dikenai pembatasan, meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan operasional diberlakukan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, dan dilaksanakan dalam tiga tahap waktu, yakni:

Tahap I (Libur Natal): Jumat–Sabtu, 19–20 Desember 2025
Tahap II (Menjelang Tahun Baru): Selasa–Minggu, 23–28 Desember 2025
Tahap III (Arus Balik): Jumat–Minggu, 02–04 Januari 2026

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., mengatakan bahwa meskipun pembatasan diberlakukan, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan angkutan tertentu demi menjaga ketersediaan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya pada Kamis, 18 Desember 2025.

“Angkutan yang membawa komoditas vital tetap diperbolehkan melintas agar distribusi kebutuhan masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.

Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan antara lain pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak, barang kebutuhan pokok, logistik untuk penanganan bencana alam, serta sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis.

Pihak kepolisian juga mengimbau para pengusaha jasa angkutan barang agar mematuhi jadwal pembatasan tersebut demi kepentingan bersama. Selain itu, seluruh pengguna jalan diminta tetap waspada dan mengutamakan keselamatan selama masa libur Nataru.

“Kami berharap seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang dapat melaksanakan Surat Keputusan Bersama ini demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026,” tandasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Kesempatan Kerja ke Jepang Terbuka! Garut–Higashikawa Sepakati Pengiriman Perawat

Target Tercapai! Indonesia Tembus 80 Emas, Kokoh di Peringkat Dua SEA Games 2025