Garutexpo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2025 di Aula Dinas Kesehatan, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (30/12/2025).
Rakorwasda ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan sepanjang tahun 2025 sekaligus menyusun arah dan strategi program pengawasan pada tahun anggaran 2026. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para camat, kepala desa, hingga kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Garut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam sambutannya menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam tata kelola pemerintahan. Ia menyampaikan arahan Bupati Garut agar seluruh aparatur pemerintah mulai berpikir secara entrepreneurial dalam menjalankan tugas dan mengelola anggaran.
“Harapan kami sebetulnya begini, pertama kita harus berpikir secara entrepreneur. Artinya, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki nilai yang signifikan bagi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat. Ini yang paling penting,” ujar Nurdin Yana.
Lebih lanjut, Nurdin menegaskan peran strategis Inspektorat Daerah yang tidak lagi hanya bertindak sebagai pengawas, melainkan juga sebagai konsultan dan mitra strategis bagi SKPD dalam mencegah terjadinya kesalahan berulang.
“Itu menjadi poin penting, sehingga kehadiran Inspektorat tidak hanya sebatas mengawasi, tetapi juga melakukan konsultasi. Ini satu wadah dan satu warna antara Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten bersama seluruh SKPD,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, memaparkan sejumlah capaian positif pengawasan di akhir tahun 2025. Salah satunya adalah skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang kini dikenal sebagai Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Kabupaten Garut berhasil meraih nilai 91.
“Untuk tugas-tugas mandatori, kami mengalami kemajuan nilai pada SPIP, manajemen risiko, dan MCSP. Alhamdulillah capaian ini menunjukkan penguatan sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Garut,” ungkap Didit.
Selain itu, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Garut juga mengalami peningkatan signifikan, dari 69 koma sekian pada tahun 2024 menjadi 70,51 di tahun 2025. Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Garut dalam 15 besar se-Jawa Barat.
Menghadapi tahun 2026, Inspektorat Daerah akan memfokuskan pengawasan pada penjaminan mutu melalui audit, monitoring, evaluasi, serta review perencanaan pembangunan sejak awal tahun.
“Bagaimana hasil-hasil pengawasan, audit, dan review bisa menjadi dasar perbaikan. Kami juga menyampaikan apa saja yang harus dipersiapkan dan dijamin mutunya dalam pengawasan tahun 2026,” tegas Didit.
Rakorwasda 2025 turut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Deputi Pencegahan KPK RI, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, serta unsur Kejaksaan Negeri dan Polres Garut.(*)






























