Garutexpo.com – Di Bulan Suci Ramadhan, jajaran Polsek Pasirwangi meningkatkan operasi cipta kondisi dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (21/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sebuah rumah milik Sdr. M (45) di Kampung Pasirwangi, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 36 botol minuman keras berbagai merek.
Rinciannya, lima botol merek Intisari, 19 botol Orang Tua ukuran kecil, delapan botol Arak Merah, serta empat botol Kawa-kawa. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pasirwangi guna dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Pasirwangi, IPTU Wahyono Aji, S.H., M.H., mengatakan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif menjelang dan selama pelaksanaan ibadah Ramadhan.
“Razia miras ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi serupa secara berkala guna memastikan lingkungan tetap aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Polsek Pasirwangi juga mengimbau warga untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan serta tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras, terutama menjelang Bulan Suci Ramadhan. Upaya bersama antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci terciptanya situasi yang aman dan damai di wilayah Kecamatan Pasirwangi.(*)






























