in

Dari Balik Jeruji, Seorang Napi Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Garut Lewat HP

Garutexpo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial SMMR di wilayah Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan seorang pria berinisial WSP (28), warga Kabupaten Garut, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. WSP diketahui merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap SMMR, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik tersangka WSP. Meskipun yang bersangkutan masih menjalani masa binaan di lapas, namun diduga tetap mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon seluler,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (10/3/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XS warna putih yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari sebuah akun media sosial Instagram. Namun hingga saat ini, identitas serta alamat lengkap pemilik akun tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026. Pada transaksi terakhir, tersangka mengaku menerima sebanyak 20 paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali dengan bantuan rekannya,” ungkap AKP Usep.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari setiap 20 paket sabu yang berhasil diedarkan.

Saat ini Satres Narkoba Polres Garut masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul narkotika serta jaringan peredarannya, termasuk menelusuri pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Pesantren Ekologi Ditutup dengan Bukber dan Santunan, Yayasan Nurul Amin Garut Tanamkan Kepedulian Lingkungan di Bulan Ramadan