Garutexpo.com – Peristiwa penagihan utang berujung aksi penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial D alias Dadang Buaya (50) berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum (Team Sancang) setelah diduga melakukan kekerasan terhadap tiga orang warga.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti. Kejadian bermula saat korban, Ade (62), mendatangi rumah pelaku dengan maksud menagih utang yang belum dibayarkan. Namun, situasi justru memanas hingga berujung tindakan penganiayaan.
Tak hanya Ade, anaknya Zenal Nurlendra yang datang untuk meminta penjelasan juga turut menjadi korban. Bahkan seorang warga bernama Opik yang berada di lokasi kejadian ikut terkena imbas kekerasan tersebut. Ketiga korban dilaporkan mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.
Mendapat laporan dari korban, jajaran Sat Reskrim Polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di lokasi kejadian.
Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Cibalong yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana jeans pendek warna biru serta satu alat pembakaran ikan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus guna melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan, termasuk utang piutang, dengan cara yang baik tanpa melibatkan kekerasan. Selain itu, warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.***
























