Garutexpo.com – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Melalui surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, warga kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Dalam edaran itu dijelaskan, masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan meskipun tidak memiliki KTP pemilik awal kendaraan.
Sebagai gantinya, wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna memastikan legalitas kepemilikan.
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi atas persoalan klasik yang kerap dihadapi masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta mengurangi tunggakan pajak yang selama ini masih cukup tinggi.
Dengan aturan baru ini, warga diharapkan tak lagi menunda kewajiban pajak hanya karena kendala administrasi. Kini, prosesnya lebih sederhana—dan alasan untuk menunggak pun semakin sulit dibenarkan.***


