Garutexpo.com – Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut dinilai harus diperkuat melalui regulasi daerah dan sistem pengendalian terpadu guna menjamin kualitas pangan, transparansi anggaran, serta perlindungan kesehatan anak-anak penerima manfaat.
Sorotan tersebut disampaikan pemerhati hukum dan kebijakan publik, Dadan Nugraha, dalam analisis yuridis terkait pengawalan lintas sektoral program MBG melalui inisiatif “Jaga Dapur” yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kejaksaan, hingga kepolisian.
Menurut Dadan, program MBG merupakan kebijakan strategis nasional yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas kesehatan dan masa depan generasi muda sehingga memerlukan pengawasan berlapis dan terukur.
“Program ini bukan sekadar bantuan sosial, tetapi bagian dari upaya negara memenuhi hak dasar anak atas gizi dan kesehatan yang layak,” ujar Dadan kepada Garutexpo.com, Ahad, 17 Mei 2026.
Ia menjelaskan, keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan program memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang memberikan ruang pengawasan terhadap proyek strategis nasional serta langkah pencegahan penyimpangan.
Selain itu, kata dia, standar mutu dan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG juga harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan pentingnya pemenuhan gizi dan pengawasan pangan sebagai bagian dari upaya pencegahan tengkes (stunting).
Dadan menilai pendekatan pengawasan preventif jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah muncul persoalan hukum ataupun dampak kesehatan di masyarakat.
“Pencegahan harus menjadi prioritas. Jangan sampai persoalan kualitas makanan atau distribusi baru ditangani setelah menimbulkan korban atau polemik di lapangan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program MBG melalui kanal pengaduan yang terbuka dan mudah diakses publik.
“Pengawasan masyarakat menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas layanan publik,” tambahnya.
Dalam rekomendasinya, Dadan mendorong Pemerintah Kabupaten Garut segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci mekanisme pengawasan program “Jaga Dapur”, mulai dari standar operasional pengolahan makanan, distribusi, hingga pengawasan lapangan.
Tak hanya itu, ia juga mengusulkan pengembangan sistem pengawasan digital terintegrasi yang mampu menghubungkan data pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta laporan masyarakat untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, sinergi lintas sektoral yang tengah dibangun di Garut berpotensi menjadi model tata kelola pengawasan program sosial nasional yang mengedepankan perlindungan anak, kualitas pelayanan publik, serta pencegahan risiko hukum sejak dini.***


