Garutexpo.com – Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menyoroti tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut. Ia menegaskan, program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut harus dijalankan sesuai aturan agar tujuan mulia pemerintah dalam mencetak generasi sehat, cerdas, dan produktif dapat tercapai.
Menurut Jojo, Program MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Namun, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada tata kelola penyelenggaraan yang baik, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
“Tujuan mulia Program MBG tidak akan tercapai tanpa adanya tata kelola penyelenggaraan yang baik dan tertib. Karena itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagai pedoman pelaksanaannya,” ujar Jojo, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut telah diatur berbagai ketentuan dasar mengenai pembentukan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk kewajiban terkait keamanan dan mutu pangan, standar kehalalan, serta kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha SPPG.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa SPPG merupakan bagian dari kegiatan usaha berbasis risiko yang bergerak di bidang jasa boga atau katering dengan sistem kontrak tertentu. Oleh sebab itu, seluruh penyelenggara wajib memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah mengatur secara jelas tata cara pemenuhan persyaratan perizinan yang wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali,” katanya.
Jojo mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan masih terdapat sejumlah SPPG di Kabupaten Garut yang telah beroperasi meskipun belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan dan memerlukan tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“Masih banyak ditemukan SPPG yang belum memenuhi persyaratan namun sudah melaksanakan kegiatan operasional. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan Satgas MBG harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Ia juga meminta agar SPPG yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang segera dihentikan operasionalnya dan diarahkan untuk mencari lokasi baru yang memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang.
Selain itu, Jojo mendorong Ketua Satgas MBG Kabupaten Garut yang dijabat Sekretaris Daerah untuk menerbitkan Surat Edaran tentang Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi seluruh penyelenggara SPPG. Menurutnya, langkah serupa telah dilakukan di sejumlah daerah lain untuk mempermudah implementasi aturan sekaligus menjadi dasar penegakan hukum.
Di sisi lain, ia mengakui penegakan aturan terkait SPPG di Garut tidak mudah dilakukan. Pasalnya, muncul isu konflik kepentingan yang menyebut sejumlah pejabat pemerintah daerah, anggota Satgas MBG, hingga anggota DPRD diduga memiliki keterkaitan dengan usaha penyelenggaraan SPPG.
“Hukum harus berlaku sama atau equal bagi semua pihak tanpa terkecuali, termasuk para pejabat,” ujarnya.
Jojo juga menyarankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut untuk meninjau kembali Surat Edaran Nomor 500.16.6/1401/DPMPTSP/2025 tentang Perizinan SPPG yang mengategorikan SPPG sebagai kegiatan non-berusaha.
Menurutnya, perbaikan regulasi tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha maupun pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
Ia mengingatkan agar persoalan tata kelola administrasi dan teknis Program MBG yang dinilai masih semrawut tidak berkembang menjadi isu politik yang dapat memperkuat gerakan penolakan terhadap program tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, Jojo meminta Satgas MBG Kabupaten Garut segera melakukan inventarisasi seluruh SPPG yang beroperasi. Jika ditemukan SPPG yang belum memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko, maka operasionalnya harus dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban administrasi dan teknis dipenuhi.
“Satgas MBG harus melakukan inventarisasi seluruh SPPG. Jika ditemukan ada yang belum memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko, maka wajib dihentikan sementara atau disuspend sampai semua persyaratan terpenuhi,” tandasnya.***

