in

Ratusan PSU Perumahan di Garut Belum Diserahkan, Mantra Soroti Dugaan Alih Fungsi Aset dan Pertanyakan Kinerja Pokja PKP

Garutexpo.com – Persoalan rendahnya tingkat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menilai kondisi tersebut bukan hanya persoalan administrasi semata, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian daerah, hilangnya hak masyarakat atas fasilitas umum, hingga munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset perumahan.

Jojo mengungkapkan, penyerahan PSU merupakan salah satu aspek penting yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Menurutnya, keberhasilan penyerahan PSU menjadi indikator penting dalam tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“PSU merupakan hak masyarakat dan bagian dari aset yang harus diamankan pemerintah daerah. Ketika tidak diserahkan, maka pengelolaannya menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum maupun sosial,” ujar Jojo kepada Garutexpo.com, kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan PSU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam aturan tersebut, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai agar dapat dikelola, diamankan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Menurut Jojo, luas lahan PSU yang wajib disediakan pengembang mencapai 30 persen dari total luas kawasan perumahan untuk lahan hingga satu hektare, dan 40 persen untuk kawasan yang luasnya di atas satu hektare. Lahan tersebut diperuntukkan bagi berbagai fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, sarana pengelolaan sampah, hingga jaringan utilitas dasar lainnya.

“Selama proses serah terima belum dilakukan, seluruh kewajiban pemeliharaan PSU masih menjadi tanggung jawab pengembang. Karena itu, pemerintah harus memastikan tidak ada pengabaian terhadap kewajiban tersebut,” katanya.

Di Kabupaten Garut, mekanisme penyerahan PSU telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Peraturan Bupati Garut Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun, dari sekitar 304 kawasan perumahan yang tercatat di Kabupaten Garut, baru 57 perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Bahkan sepanjang tahun 2025 tidak tercatat adanya satu pun proses serah terima PSU yang berhasil diselesaikan.

“Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pengembang dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Padahal regulasi sudah mengatur sanksi administratif bahkan pidana bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya,” tegas Jojo.

Lebih jauh, Jojo mengungkapkan adanya dugaan alih fungsi dan perpindahan kepemilikan lahan PSU sebelum dilakukan penyerahan kepada pemerintah daerah. Salah satu kasus yang disorotinya terjadi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, di mana lahan yang diduga merupakan PSU perumahan disebut telah dipindahtangankan kepada seorang politisi yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Dari hasil penelusuran, lahan tersebut kemudian diwakafkan kepada salah satu lembaga sosial non-pemerintah dan digunakan untuk pembangunan kantor sekretariat lembaga tersebut. Persoalan ini harus ditelusuri secara serius karena menyangkut aset yang semestinya menjadi hak masyarakat dan masuk dalam pengamanan aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi menghilangkan fungsi sosial PSU sekaligus merugikan daerah dari sisi pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).

Karena itu, Jojo mendesak Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pengembang yang belum menyerahkan PSU.

Ia juga mempertanyakan efektivitas peran Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) serta Forum PKP Kabupaten Garut yang telah dibentuk melalui keputusan Bupati dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami mempertanyakan sejauh mana kiprah Pokja PKP dan Forum PKP dalam mengendalikan berbagai persoalan yang terjadi di sektor perumahan dan kawasan permukiman. Padahal lembaga tersebut dibentuk untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis di bidang perumahan,” katanya.

Jojo menegaskan, pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret dan tegas agar tidak ada lagi aset publik yang beralih fungsi atau berpindah tangan sebelum proses penyerahan PSU dilakukan sesuai ketentuan.

“Pengawasan harus diperketat untuk menyelamatkan Barang Milik Daerah. Jangan sampai persoalan ini menjadi temuan serius KPK maupun Badan Pemeriksa Keuangan di kemudian hari. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas agar hak masyarakat atas fasilitas umum tetap terlindungi,” tandasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Miris! 252,6 Ribu Warga Garut Masih Hidup dalam Kemiskinan, Terbanyak Kedua di Jawa Barat

Polemik Plt SDN 1 Sukalaksana Menguak Persoalan Lebih Besar, Tata Kelola Kepala Sekolah di Garut Jadi Sorotan