in

Koperasi Ilegal Diduga Makin Merajalela di Garut, Abah Muda Soroti Kinerja Kepala Dinas Koperasi dan Minta DPRD Turun Tangan

Foto: Abah Muda bersama Kades Cinisti, Iwan, di Kampung Legok Kondang, Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, yang disebut sebagai salah satu wilayah yang menjadi perhatian.

Garutexpo.com – Maraknya dugaan praktik pinjaman ilegal yang mengatasnamakan koperasi di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat, terutama di Kampung Legok Kondang, Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, yang disebut sebagai salah satu wilayah yang menjadi perhatian.

Ketua Pemuda Akhir Zaman Kabupaten Garut, yang akrab disapa Abah Muda, mengaku terus melakukan berbagai upaya penertiban terhadap dugaan aktivitas koperasi ilegal yang dinilai merugikan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap banyaknya laporan warga terkait praktik pinjaman yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Menurut Abah Muda, upaya penertiban yang dilakukan mengacu pada Surat Edaran Bupati Garut Nomor 500.3.1104/DKU tentang Antisipasi dan Pencegahan Praktik Pinjaman Ilegal di Wilayah Kabupaten Garut.

Ia menilai praktik pinjaman ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu keresahan sosial hingga mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan apabila tidak segera ditangani secara serius.

“Berbagai aduan masyarakat terus kami terima. Karena itu kami berupaya melakukan penertiban agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan,” ujar Abah Muda kepada Garutexpo.com, Kamis, 30 Juli 2026.

Meski demikian, Abah Muda mengaku kecewa terhadap minimnya komunikasi dari Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Garut. Menurutnya, kurangnya koordinasi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam proses penanganan di lapangan.

Ia berpendapat bahwa persoalan dugaan praktik koperasi ilegal merupakan bagian dari tanggung jawab Dinas Koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Karena itu, ia berharap dinas terkait dapat lebih aktif membangun komunikasi serta mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain itu, Abah Muda juga meminta anggota DPRD Kabupaten Garut, khususnya komisi yang membidangi urusan koperasi dan perekonomian, agar ikut memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap maraknya dugaan praktik pinjaman ilegal yang mengatasnamakan koperasi.

Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Abah Muda berharap DPRD, Dinas Koperasi, TNI, Polri, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting dilakukan demi menciptakan situasi yang aman, tertib, serta melindungi masyarakat dari dugaan praktik pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan warga. Di sisi lain, ia juga berharap pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan terhadap koperasi agar lembaga koperasi yang benar-benar legal dan sehat tidak ikut terdampak oleh maraknya dugaan penyalahgunaan nama koperasi.

Ditulis oleh Kang Zey

Moncer di Usia ke-12! BTPN Syariah Raup Laba Rp655 Miliar, Terus Perkuat Pembiayaan Ultra Mikro di Indonesia

Diduga Akibat Tegangan Listrik Tak Stabil, Puluhan Peralatan Elektronik Warga Kota Wetan Garut Rusak Serentak