Garutexpo.com — Program mitigasi pencegahan dan sosialisasi simulasi kebakaran melalui pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 421 desa se-Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025 kini mendapat perhatian Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Garut.
Penanganan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut serta pihak ketiga, CV Naura Cahaya Intan.
Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, yang sebelumnya menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polda Jawa Barat pada 23 Februari 2026, mengatakan, perkara tersebut kini telah dilimpahkan dan ditangani Polres Garut.
“Pada Rabu, 23 September 2026, saya diundang Unit II Tipidkor Polres Garut untuk memberikan keterangan dan pemeriksaan dokumen yang menjadi alat bukti,” ujar Jojo, Jumat, 25 September 2026.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Satreskrim Polres Garut tertanggal 14 September 2026. Dalam surat itu disebutkan Unit II Tipidkor sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang pada kegiatan mitigasi pencegahan dan sosialisasi simulasi kebakaran melalui APAR di 421 desa Kabupaten Garut TA 2025.
Jojo Soroti Kewenangan Pelaksanaan
Jojo mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Salah satunya menyangkut pelaksanaan kegiatan yang menurutnya berkaitan dengan kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Ia menyebut pelaksanaan kegiatan mitigasi pencegahan kebakaran dan pengadaan APAR tersebut mengacu pada Surat Edaran Pj. Bupati Garut Nomor 640/4608/PC/Disdamkar.
Menurut Jojo, secara kewenangan teknis, kegiatan tersebut semestinya melibatkan perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Namun, Jojo mempertanyakan pelaksanaan kegiatan yang justru berada di lingkungan DPMD Kabupaten Garut.
“Yang menjadi pertanyaan adalah dasar kewenangannya. Kami berharap ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk bagaimana proses perencanaan dan pelaksanaannya,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan tidak dilibatkannya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada seluruh pihak agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Sejumlah Pihak Bakal Dimintai Keterangan
Jojo mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Polres Garut selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Garut.
Selain itu, sejumlah pihak yang berkaitan dengan program tersebut berpotensi dimintai keterangan, mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, DPMD, Direktur CV Naura Cahaya Intan, hingga para kepala desa.
Tidak menutup kemungkinan, kata Jojo, pihak lain yang dinilai mengetahui pelaksanaan program tersebut juga akan dimintai keterangan.
“Semua harus diperiksa secara objektif. Dari sana nanti akan terlihat bagaimana proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan penggunaan anggarannya,” ujarnya.
Jojo menegaskan, pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia berharap pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak yang berkaitan dengan kegiatan.
Masih Tahap Pengumpulan Bahan Keterangan
Sementara itu, surat Satreskrim Polres Garut tertanggal 14 September 2026 secara jelas menyebutkan bahwa Unit II Tipidkor masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Artinya, proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Jojo pun meminta proses hukum berjalan transparan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap persoalan ini secara terang. Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terbuka,” katanya.
Program APAR yang menyasar 421 desa tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah dan pelaksanaan kegiatan di tingkat perdesaan.
Publik pun masih menunggu hasil pemeriksaan Polres Garut untuk mengetahui apakah dugaan yang dilaporkan memiliki unsur tindak pidana atau terdapat persoalan administratif dalam pelaksanaannya.***


