GARUTEXPO– Dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait Program Indonesia Pintar (PIP), H. Ahmad Bajuri, mantan Ketua DPRD periode 2009-2014, dengan tegas menegaskan aturan tanpa adanya pemotongan dalam bantuan PIP. Dalam sorotan perhatiannya, Bajuri menyoroti dua jalur penerimaan bantuan, yakni jalur reguler melalui dinas struktural dan jalur aspirasi melalui anggota dewan partainya.
Dalam menghadapi situasi sensitif jelang Pemilu 2024, Bajuri mendengarkan keluhan masyarakat yang kesulitan menghubungi dan bertemu dengan Dewan yang telah mereka pilih. Ia menuturkan bahwa banyak curhatan masyarakat, termasuk keluhan terkait prosedur pencairan dan indikasi pemotongan dalam program PIP.
Bajuri melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan bank penyalur PIP, khususnya dengan Bank BNI Cabang Garut. Ia menyampaikan pernyataan dari bank terkait aturan bahwa PIP tidak bersifat kolektif, namun menyebutkan persyaratan tambahan berupa SK dan KTP kepala sekolah.
“Ini yang dikeluhkan para ibu-ibu orangtua siswa, karena tidak mungkin SK dan KTP kepala sekolah diberikan. Ini seolah-olah mengiring agar kolektif dalam pencairan,” ungkap Bajuri, merespons kesulitan yang dihadapi orangtua siswa.
Menanggapi isu ketidakpahaman masyarakat terhadap program PIP, Bajuri menyoroti laporan indikasi pemotongan oleh oknum tertentu dan menegaskan bahwa PIP lewat aspirasi Fraksi Demokrat pusat tidak mengalami potongan. Ia mendesak agar bila ada dalih potongan, laporan segera diajukan kepada partai atau penegak hukum.
Dalam upaya menjaga transparansi, Bajuri mendorong pemerintah dan Disdik untuk memantau setiap program, berkolaborasi dengan komite sekolah, dan mengawasi jalannya program PIP. Ia menekankan perlunya persiapan mendirikan lembaga pengaduan sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul.(*)