GARUTEXPO– Wakil Direktur Pendidikan dan Pengembangan Mutu UOBK RSUD dr. Slamet Garut, Drs. Evi Anshori, M.Si, dengan tegas menyampaikan instruksi kepada penyedia jasa lapangan untuk menggunakan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam keterangannya pada Jumat, 29 Desember 2023, Evi merinci bahwa instruksi ini merujuk pada regulasi Menteri PU dan Menteri Tenaga Kerja, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.
“Dengan penerapan K3 dalam pengerjaan jembatan penyeberangan, kami berupaya mengantisipasi potensi risiko keselamatan bagi para pekerja,” tutur Evi Anshori.
Ia menambahkan, “Alhamdulillah, hingga saat ini proyek berjalan lancar dan tanpa laporan kecelakaan pekerja, menjelang penyelesaian proyek tersebut.”tandasnya.(*)