in ,

Arie Ramadhani, Desak Polresta Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Akun @Figiayu

GARUTEXPO– Arie Ramadhani, S.H., M.H., menegaskan permintaannya kepada Polresta Banyuwangi untuk segera menangkap pelaku pencemaran nama baik di akun @Figiayu. Permasalahan bermula dari konten porno yang diunggah di Instagram oleh FAL, inisial pemilik akun tersebut, yang mencatut nama Mahasiswa Universitas Banyuwangi (UNIBA) bernama AM.

Kata-kata yang diungkap melalui media sosial tersebut diduga mengandung muatan pencemaran nama baik terhadap AM sebagai korban. Beberapa postingan di akun @figiayu secara terang-terangan menuduh AM dengan kata-kata yang merugikan.

AM, yang menjadi korban dalam insiden ini, telah melaporkan pemilik akun @figiayu kepada pihak berwajib pada tanggal 04 April 2023 dengan nomor pengaduan: LPM/160/IV/2023/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.

Saat diwawancara di rumahnya, pemilik akun @figiayu, yang diketahui bernama FAL dan beralamat di desa Wonosobo, menyatakan tidak mengetahui secara detail terkait potongan video yang menjadi kontroversial tersebut.

“Saya selaku pemilik akun tidak tahu-menahu terkait penyebaran screenshot potongan video tersebut, jujur saya kaget ketika melihat postingan tersebut,” ungkapnya, Sabtu, 17 Februari 2024.

Setelah mengetahui bahwa akunnya menjadi viral di media sosial, FAL melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyuwangi pada tanggal 09 Desember 2023, didampingi keluarga besar. Pelaporan tersebut dilakukan atas nama terlapor dengan inisial RW, dengan dasar hukum Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga  Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Premanisme Setelah Ancam Korban

AM, sebagai korban, berharap pertemuan hari ini dapat membawa klarifikasi kepada keluarganya. Namun, hingga saat ini, kasus ini terasa mandek tanpa perkembangan signifikan.

Kuasa Hukum, Arie Ramadhani, S.H., M.H., yang juga Dosen di UNIBA, menyoroti bahwa pencemaran nama baik, baik secara langsung maupun melalui media sosial, adalah delik aduan. Oleh karena itu, dibutuhkan laporan resmi dari korban untuk memungkinkan pihak kepolisian melakukan penyidikan.

Arie Ramadhani menekankan pentingnya penggunaan bijak dalam unggahan di media sosial guna menjaga keamanan bagi semua pihak. Dia menganggap pencemaran nama baik melalui Instagram sebagai hal serius, dengan dampak langsung pada opini publik.

Pelaporan ini akan terus diawasi hingga mendapatkan kejelasan, dan Arie Ramadhani berencana untuk mengunjungi Polresta Banyuwangi kembali pada hari Selasa, 20 Februari 2024. Dia berharap agar pihak penegak hukum segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi kepada pelaku. (Redho)

Ditulis oleh Kang Zey

Empat Pelajar Terseret Ombak di Pantai Karangpapak Garut, Satu Masih Hilang

Tiga Rumah Dilalap Api di Desa Sukajaya, Yudha Beri Dukungan