GARUTEXPO – Para guru di Kabupaten Garut semakin lantang menyuarakan keluhan terkait pemotongan gaji, tunjangan, dan keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hingga penghujung Desember 2024, sejumlah hak yang seharusnya diterima sejak November belum juga dicairkan, memicu keresahan di kalangan pendidik.
Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Hak kami terus dipotong tanpa penjelasan, dan pencairan TPG selalu terlambat. Kami butuh kepastian dan keadilan,” ujarnya.
Keterlambatan TPG dan Tamsil
Pencairan TPG triwulan IV yang seharusnya dilakukan pada November 2024 hingga kini belum terealisasi. Tambahan penghasilan (tamsil) sebesar 100% yang dijadwalkan cair pada Desember 2024 juga baru akan disalurkan pada Januari atau Februari 2025.
Ketua PGRI Garut, H. Mahdar, dalam pernyataan resminya melalui grup WhatsApp menyatakan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) TPG baru diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 27 Desember 2024. Pencairan dana ke rekening guru diperkirakan terjadi pada 30-31 Desember. Namun, dana TPG ke-13 yang sudah tersedia belum tercatat dalam APBD 2025, sehingga pencairannya baru dapat dilakukan awal tahun depan.
Pemotongan Gaji yang Tidak Transparan
Selain keterlambatan pembayaran, para guru juga mengeluhkan pemotongan gaji dan tunjangan yang dianggap tidak transparan dan memberatkan. Beberapa potongan yang menjadi sorotan antara lain:
Baznas: Potongan 2,5% dari gaji, meskipun ASN belum diwajibkan membayar zakat penghasilan secara syariat.
PMI: Potongan Rp10.000 per bulan tanpa penjelasan manfaat yang diterima.
PGRI: Potongan bervariasi antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per bulan yang langsung didebit dari rekening gaji, yang sebagian besar tidak merasa menandatangangi persetujuan dan surat kuasa pemotongan kepada PGRI dan Bank Jabar.
BPJS: Potongan sesuai pilihan ASN, termasuk dari tunjangan profesi.
Beberapa guru juga melaporkan adanya intimidasi terhadap guru PPPK agar menyetujui pemotongan tersebut.
Dugaan Kebocoran Dana dan Masalah Internal PGRI
Isu kebocoran dana iuran di beberapa ranting dan cabang PGRI Kabupaten Garut turut menjadi perhatian. Dugaan menyebutkan bahwa PGRI cabang Garut memiliki utang besar kepada PGRI pusat akibat tidak menyetorkan iuran anggota selama bertahun-tahun.
Tuntutan Guru
Para guru mendesak agar Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban ASN membayar zakat melalui Baznas segera dicabut. Selain itu, mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Garut H. Totong, Kadisdik Garut Dr. Ade Manadin, Ketua Baznas Abdullah Effendi, Ketua PGRI H. Mahdar Suhendar, serta pihak lainnya yang diduga terlibat dalam pemotongan tersebut.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi tanpa intimidasi dan pemotongan yang tidak masuk akal. Jika ini terus berlanjut, kepercayaan kami terhadap pemerintah daerah akan hilang,” ujar salah satu guru kepada garutexpo.com, Sabtu, 28 Desember 2024.
Masalah ini kini menjadi perhatian publik. Para guru berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kesejahteraan para pendidik yang terus berjuang mencerdaskan generasi bangsa. (Tim)