GARUTEXPO– Polsek Karangpawitan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Sugih Mukti, Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Jumat, 27 Desember 2024. Kedua pelaku, AS (28) dan AK (22), diketahui merupakan residivis dengan catatan kejahatan sebelumnya.
Kapolsek Karangpawitan, Kompol Moh. Duhri, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa AS pernah terlibat kasus penadahan, sedangkan AK memiliki riwayat sebagai pencuri rumah. Dalam aksinya, pelaku AK memanjat dan merusak pintu pagar rumah korban, sementara AS berjaga mengawasi situasi.
Setelah masuk ke rumah korban, mereka berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk 8 mesin kompresi kulkas, 2 aki motor listrik, 2 ponsel Android merek Infinix, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy lengkap dengan kuncinya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, mesin kompresi kulkas, dan aki motor listrik. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
“Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Karangpawitan. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan,” ujar Kompol Moh. Duhri.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, Polsek Karangpawitan berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal di wilayah hukum mereka.(*)