GARUTEXPO – Polsek Tarogong Kaler berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek Tarogong Kaler, IPTU Sona Rahadian Amus, S.IP., M.M., mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial AD (28), warga Kecamatan Limbangan, Garut, tertangkap tangan saat mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang buruh tani berinisial S (44) di Jalan Raya Kubang, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Saat kami tiba di lokasi, pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam jenis golok sepanjang 35 cm,” ujar IPTU Sona.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi sepeda motor korban, sepeda motor milik pelaku, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan, termasuk kunci letter T dengan tiga mata kunci.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi yang terlibat. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Sona.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan serupa di wilayah Garut.(*)