in

Debitur Bank Mandiri Cabang Garut Ancam Gugatan Hukum

“Asep Barnas Kami Siap Tempuh Jalur Pengadilan”

Debitur Bank Mandiri Cabang Garut Asep Barnas BPSK

GARUTEXPO– Dalam menghadapi sengketa debit uang nasabah senilai Rp30 juta dengan Bank Mandiri Cabang Garut, Asep Barnas, debitur terkait, mengumumkan kesediaannya untuk menempuh jalur hukum yang lebih tinggi apabila mediasi tidak bisa menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

“Dalam sidang mediasi, kami sudah berusaha mencari solusi bersama, namun tidak ada titik temu. Kami tidak ragu untuk membawa kasus ini ke Pengadilan jika tidak ada penyelesaian yang adil,” tegas Feri Citra Burama, kuasa bicara Asep Barnas.

Sidang mediasi terakhir di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, Rabu, 17 Januari 2024, tidak mencapai kesepakatan, dengan Bank Mandiri Cabang Garut tetap bungkam terkait kelebihan debet uang nasabah.

Andri, anggota Majelis BPSK Garut, menjelaskan bahwa ketidaksepakatan terjadi karena masing-masing pihak bersikeras pada argumennya sendiri, dan BPSK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan.

“Meskipun demikian, BPSK memberi kesempatan untuk mediasi di luar sidang guna mencapai perdamaian,” tandasnya.

Feri Citra Burama menyatakan bahwa Asep Barnas yakin kelebihan debet sebesar Rp30 juta adalah hak dari debitur, dan berharap Bank Mandiri bisa terbuka mengenai permasalahan tersebut.

Baca Juga  Kasatpol PP Garut Ambil Tindakan Tegas Terkait Video Dukungan Cawapres 2024, Pelaku Utama Dijatuhi Sanksi Skorsing 3 Bulan

“Walaupun siap memberikan toleransi kekeluargaan, pihak Bank Mandiri tetap bersikeras bahwa debet tersebut sesuai dengan nominal pelunasan,” ujarnya.

Dengan hasil mediasi yang tidak memuaskan, Asep Barnas tampaknya akan melanjutkan perjuangannya ke jalur hukum yang lebih tinggi, seperti Pengadilan Perdata atau bahkan jalur pidana di kepolisian, tergantung pada evaluasi unsur pidana.

Di sisi lain, Bank Mandiri Cabang Garut, melalui tim legalnya, tetap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terkait kasus ini saat diwawancarai wartawan. Walaupun pihak bank Mandiri diberikan hak jawab, mereka tampak memilih untuk tidak memberikan keterangan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Ketua FPPG Mengecam Bupati Garut Pasang Badan Dalam PMA Tanpa Amdal

Kejari Garut Keluarkan SP3, MPK Segera Hadapi Praperadilan Ganda