GARUTEXPO – Cecep Supriadi, Kepala Desa (Kades) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya setelah didesak oleh warga yang mencurigainya telah menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2023-2024 sebesar hampir Rp800 juta untuk kepentingan pribadi.
Pengunduran diri tersebut dilakukan Cecep di hadapan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Cisewu, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu, Jumat, 03 Januari 2024, di kantor DPMD Garut. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha.
“Pak Cecep Supriadi membuat surat pengunduran diri dari jabatan Kades Cisewu di depan sejumlah pejabat DPMD. Camat Cisewu dan jajaran BPD juga hadir,” ujar Erwin saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat petang.
Langkah Lanjut DPMD
Menurut Erwin, setelah pengunduran diri ini, DPMD Garut akan menunggu usulan pemberhentian resmi dari BPD Cisewu. “Semakin cepat usulan BPD sampai ke DPMD, maka semakin cepat pula proses penerbitan surat pemberhentian kades oleh bupati,” jelasnya.
Setelah surat pemberhentian resmi diterbitkan, DPMD akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) Kades Cisewu hingga dilantiknya kepala desa definitif yang baru.
Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini telah menjadi perhatian serius warga Cisewu, yang mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait proses hukum yang mungkin akan dihadapi oleh Cecep Supriadi.(*)