in

Diduga Tilep Rp800 Juta, Kades Cisewu Mundur di Tengah Desakan Warga

Foto: Puluhan Warga Desa Cisewu saat melakukan aksi di depan kantor Desa Cisewu, menuntut kades Cecep Supriadi segera mundur dari jabatannya, Selasa, 31 Desember 2024.

GARUTEXPO  – Cecep Supriadi, Kepala Desa (Kades) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya setelah didesak oleh warga yang mencurigainya telah menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2023-2024 sebesar hampir Rp800 juta untuk kepentingan pribadi.

Pengunduran diri tersebut dilakukan Cecep di hadapan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Cisewu, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu, Jumat, 03 Januari 2024, di kantor DPMD Garut. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha.

“Pak Cecep Supriadi membuat surat pengunduran diri dari jabatan Kades Cisewu di depan sejumlah pejabat DPMD. Camat Cisewu dan jajaran BPD juga hadir,” ujar Erwin saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat petang.

Langkah Lanjut DPMD

Menurut Erwin, setelah pengunduran diri ini, DPMD Garut akan menunggu usulan pemberhentian resmi dari BPD Cisewu. “Semakin cepat usulan BPD sampai ke DPMD, maka semakin cepat pula proses penerbitan surat pemberhentian kades oleh bupati,” jelasnya.

Baca Juga  Kabupaten Garut Berjaya di BAZNAS Awards 2024

Setelah surat pemberhentian resmi diterbitkan, DPMD akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) Kades Cisewu hingga dilantiknya kepala desa definitif yang baru.

Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini telah menjadi perhatian serius warga Cisewu, yang mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait proses hukum yang mungkin akan dihadapi oleh Cecep Supriadi.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Foto: Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kesejarahan & Budaya.

Mapag 500 Tahun Limbangan Menjadi Kabupaten Garut

FPPG Kecam Dugaan Pemotongan BLT DBHCT: Ini Jelas Pungli dan Bisa Dipidanakan