GARUTEXPO – Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (BLT DBHCT) di salah satu desa di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman. Ia mengecam keras dugaan pungutan liar tersebut, yang dinilai merugikan masyarakat penerima bantuan.
“BLT DBHCT adalah hak masyarakat, terutama bagi kelompok petani tembakau. Jika ada pemotongan seperti ini, itu jelas pungli dan bisa dipidanakan. Pemerintah harus segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.,” tegas Asep Nurjaman dalam pernyataannya kepada garutexpo.com, Sabtu, 04 Januari 2025.
Asep menambahkan bahwa BLT DBHCT merupakan program pemerintah yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Ia menilai, tindakan oknum yang diduga memotong bantuan tersebut sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Dinas sosial dan Pos Indonesia sudah memastikan bahwa BLT DBHCT diberikan utuh sebesar Rp1.200.000. Kalau ada potongan, itu tindakan melawan hukum. Kita tidak bisa diam saja,” lanjutnya.
Karena Pelaku pungli dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun. Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan dalam KUHP juga, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, yang berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Hingga saat ini, pihak kecamatan dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku pungutan liar diberi sanksi yang setimpal, agar bantuan sosial dapat disalurkan sesuai dengan aturan dan tujuan awalnya.(Uje)