in

DOB Garut Utara Bukan Sekadar Mimpi! PM GATRA Tegaskan Perjuangan Punya Dasar Hukum Kuat dan Siap Menanti Berakhirnya Moratorium

Garutexpo.com – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Utara kembali menjadi perhatian publik. Di tengah anggapan sebagian pihak yang menilai perjuangan tersebut hanya sebatas mimpi, Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) menegaskan bahwa upaya pemekaran wilayah itu memiliki landasan hukum yang kuat dan terus diperjuangkan melalui jalur konstitusional.

Sekretaris Umum PM GATRA, Ir. H. Dede Salahudin, M.M., mengatakan perjuangan mewujudkan DOB Garut Utara bukanlah sekadar harapan tanpa arah, melainkan ikhtiar yang disiapkan secara matang dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi kami, DOB Garut Utara bukan sekadar harapan, melainkan ikhtiar konstitusional yang terus diperjuangkan demi menghadirkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih dekat kepada masyarakat,” kata Dede, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurutnya, setiap perubahan besar dalam sejarah selalu diawali oleh gagasan yang diperjuangkan dengan kesabaran, konsistensi, dan komitmen terhadap aturan hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat tantangan yang ada, tetapi juga peluang besar yang dapat diwujudkan melalui perjuangan bersama.

Dede mengakui masih ada pihak yang meragukan terwujudnya Kabupaten Garut Utara. Namun ia meyakini, selama perjuangan dilakukan secara benar dan sesuai regulasi, cita-cita tersebut tetap memiliki peluang untuk menjadi kenyataan.

Sebagai refleksi, ia mencontohkan kisah Nabi Ibrahim AS yang menunjukkan bahwa sesuatu yang tampak mustahil dapat terwujud melalui keyakinan, pengorbanan, dan kesungguhan.

“Perjuangan membutuhkan kesabaran. Mimpi yang diperjuangkan dengan ikhtiar akan menemukan jalannya sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa proses perjuangan DOB Garut Utara mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya. Regulasi tersebut mengatur berbagai persyaratan pembentukan daerah baru, mulai dari aspek administratif, teknis, kewilayahan, hingga kesiapan ekonomi dan sosial masyarakat.

Ia menegaskan berbagai dokumen pendukung telah disusun sesuai ketentuan sehingga perjuangan pemekaran memiliki dasar hukum yang jelas.

Mengenai moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang masih diberlakukan pemerintah, Dede meminta masyarakat tidak memaknainya sebagai penolakan terhadap aspirasi pembentukan Garut Utara.

Menurutnya, moratorium merupakan kebijakan penundaan sementara untuk mengevaluasi pelaksanaan daerah otonomi baru yang telah terbentuk sekaligus menyempurnakan regulasi sebelum pemerintah kembali membuka kebijakan pemekaran.

“Moratorium bukan tembok penghalang. Justru inilah kesempatan terbaik untuk menyempurnakan seluruh persyaratan agar ketika kebijakan dibuka kembali, Garut Utara benar-benar siap,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat Garut Utara untuk tetap menjaga optimisme, memperkuat persatuan, serta mengawal perjuangan secara santun, konstitusional, dan berbasis data.

Menurut Dede, tujuan utama pembentukan DOB Garut Utara adalah mempercepat pemerataan pembangunan, mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan warga di wilayah utara Kabupaten Garut.

“Perjuangan DOB Garut Utara bukan tentang kepentingan kelompok tertentu. Ini adalah ikhtiar bersama untuk menghadirkan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, serta membuka ruang kesejahteraan yang lebih luas bagi masyarakat Garut Utara. Selama dilakukan sesuai aturan, perjuangan ini memiliki legitimasi dan masa depan yang layak untuk diwujudkan,” tuturnya.

Ditulis oleh Kang Zey

Mau Liburan ke Garut? Ini Daftar Hotel dan Tempat Menginap Terbaik 2026, Nyaman dengan Harga Beragam

Belajar dari Pengalaman, Agus Supriadi Minta Aturan Musda Golkar Diterapkan Tanpa Pengecualian