GARUTEXPO – Forkopimda Kabupaten Garut telah mengeluarkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat di Bulan Ramadan 1445 H. Maklumat ini, dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2024, bertujuan untuk memelihara kedamaian di Kabupaten Garut selama bulan suci Ramadan.
Dalam maklumat tersebut, masyarakat diinstruksikan untuk tidak menggunakan petasan yang dapat mengganggu ibadah serta membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Larangan juga diberlakukan terhadap konvoi atau arak-arakan dengan kendaraan bermotor, termasuk kegiatan Sahur On The Road, balapan liar, dan penggunaan knalpot yang tidak standar.
Selain itu, masyarakat diminta untuk menjauhi aktivitas yang merugikan seperti premanisme, penyalahgunaan NAPZA, dan praktik prostitusi. Maklumat ini juga menyoroti tentang larangan razia liar dan sweeping yang tidak sah.
Terkait jam operasional, rumah makan atau restoran diizinkan untuk menyajikan makanan mulai pukul 15.00. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pribadi dan lingkungan, guna mencegah insiden seperti kebakaran dan pencurian.(*)