GARUTEXPO– Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, mengumumkan larangan bunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa, serta menghindari gangguan dan menjaga keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan ini demi menciptakan suasana yang tenteram, tertib, aman, nyaman, dan khidmat selama bulan suci Ramadhan,” ucap Kapolres Yonky saat diwawancarai media pada Senin, 11 Maret 2024.
Forkopimda, yang terdiri dari berbagai unsur seperti kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah setempat, sepakat mendukung kebijakan ini dalam rapat koordinasi. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan masyarakat, dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa dengan khidmat.
“Kesepakatan ini membutuhkan dukungan dan ketaatan dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang damai dan tenteram selama bulan Ramadhan,” tambah Kapolres Yonky.
Patuh terhadap larangan bunyikan petasan di bulan suci Ramadhan dianggap sebagai bentuk tanggung jawab bersama demi menciptakan suasana yang khidmat dan harmonis bagi umat Muslim.(*)