GARUTEXPO – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut untuk segera memberhentikan Kepala Desa Cisewu, Cecep Supriadi, dari jabatannya. Desakan ini muncul setelah Cecep dinilai gagal menepati janji yang ia buat kepada masyarakat dan diduga menyalahgunakan dana desa.
Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman, S.Pd, CR.BC, menyatakan bahwa Cecep Supriadi telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pada 22 Oktober 2024. Dalam kesepakatan tersebut, Cecep berjanji akan menyelesaikan berbagai permasalahan desa, termasuk mengembalikan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama tahun anggaran 2023-2024, paling lambat 31 Desember 2024.
“Hingga awal 2025, dana tersebut belum juga dikembalikan. Bahkan, Cecep sendiri pernah menyatakan bahwa jika tidak mampu memenuhi janjinya, ia akan mundur dari jabatan kepala desa. Namun kenyataannya, ia tetap bertahan tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” ujar Asep kepada garutexpo.com, Kamis (02/01/2025).
Sementara itu, puluhan warga Desa Cisewu turut menyuarakan kekecewaannya dengan mendatangi kantor desa untuk menuntut Cecep segera mundur. Mereka merasa dirugikan atas tindakan kepala desa yang dinilai tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.
Asep juga meminta Inspektorat Kabupaten Garut untuk segera menyerahkan hasil audit dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Kejaksaan Negeri Garut.
“Kami mendesak agar kasus ini segera diselidiki lebih lanjut. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Situasi ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Garut. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat kembali pulih.(Red)