GARUTEXPO – Kabupaten Garut mencetak sejarah dengan meluncurkan Mobil Penegakkan Hukum (Gakum) pertama di Indonesia. Inovasi ini diresmikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, dalam acara Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Minggu (29/12/2024).
Mobil Gakum ini dirancang sebagai solusi penegakan hukum langsung di tempat. Dalam sambutannya, Barnas menjelaskan bahwa kendaraan ini dilengkapi dengan fasilitas pengadilan mini, termasuk kehadiran hakim, jaksa, serta dukungan keamanan dari TNI dan Polri.
“Jika ada yang melanggar Perda atau aturan hukum, seperti membuang sampah sembarangan, bisa langsung diselesaikan di mobil ini. Ada jaksa dan pengadilan negeri yang akan memutuskan denda atau hukuman di tempat. Ini adalah langkah maju untuk penegakan hukum dan ketertiban di Garut,” ungkap Barnas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan rasa syukurnya atas inovasi ini. Menurutnya, Mobil Gakum adalah wujud nyata komitmen Pemkab Garut dalam meningkatkan ketertiban masyarakat.
“Mobil ini menjadi ruang pengadilan berjalan. Dengan kehadiran hakim dan jaksa di dalamnya, penegakan hukum dapat dilakukan secara langsung dan efisien,” ujar Usep.
Mobil Gakum diharapkan menjadi percontohan nasional dalam upaya menciptakan sistem penegakan hukum yang cepat, transparan, dan efektif.(*)