GARUTEXPO– Permasalahan pencemaran lingkungan yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kini memasuki babak baru. Ateng Sujana, S.Sos, seorang tokoh aktivis lingkungan dan Koordinator Pemerhati Lingkungan Kabupaten Garut, mengambil langkah tegas dengan menunjuk advokat Dadan Nugraha, S.H., sebagai kuasa hukumnya.
Menurut Ateng, langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di kawasan TPA Pasirbajing. “Kami tidak bisa lagi hanya berdiam diri. Dampak pencemaran ini sudah sangat serius dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Ateng.
Dadan Nugraha menjelaskan bahwa limbah cair atau air lindi yang dihasilkan TPA menjadi salah satu penyebab utama pencemaran air di wilayah tersebut. “Air lindi mengandung zat berbahaya seperti logam berat, bakteri, dan zat organik yang dapat mencemari tanah, sumber air minum, serta membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan, di antaranya:
- Pencemaran Sumber Air Minum: Air lindi yang merembes ke tanah mencemari air tanah yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
- Kerusakan Ekosistem Perairan: Zat beracun dalam air lindi membahayakan ikan, tumbuhan air, dan organisme lainnya.
- Gangguan pada Pertanian: Air tercemar menyebabkan tanah tidak subur dan tanaman mati.
- Ancaman Kesehatan: Konsumsi air tercemar dapat memicu penyakit seperti diare, kolera, dan hepatitis.
Dadan juga menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Pemkab Garut dengan nomor HK O3/1970.1-DLH/XI/2024 dan Nomor 100.3.7/2244/DLH pada 14 Desember 2024. “Kami akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lingkungan atau bahkan kongkalikong yang melibatkan penyelenggara negara dalam PKS ini,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, tim hukum akan melayangkan somasi kepada Pj Bupati Garut, Pj Kabupaten Bandung, dan Pj Gubernur Jawa Barat. Selain itu, Dadan juga menyebutkan berbagai opsi gugatan hukum, termasuk gugatan class action, citizen lawsuit, dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Ateng Sujana menambahkan, pemerintah wajib memastikan TPA memiliki izin lengkap sesuai prosedur, termasuk izin lingkungan, IMB, dan izin operasional. Proses perizinan harus melibatkan analisis dampak lingkungan (Amdal), konsultasi publik, dan evaluasi teknis. “Kita akan mendesak transparansi dari pemerintah terkait proses perizinan ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengundang keprihatinan luas atas kondisi lingkungan di TPA Pasirbajing. Langkah hukum yang diambil diharapkan menjadi titik balik untuk memperjuangkan keadilan lingkungan bagi masyarakat sekitar.(*)