in

Kang Oos Supyadin Desak Rekondisi Total KPUD Garut Usai Ketua dan Empat Anggotanya Dijatuhi Sanksi DKPP

Kang Oos Supyadin SE MM., Pemerhati Kebijakan Publik.

GARUTEXPO Menyusul pemecatan Ketua KPUD Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemerhati Kebijakan Publik Kang Oos Supyadin SE MM menilai perlu adanya rekondisi menyeluruh terhadap tubuh KPU Garut agar integritas pemilu tetap terjaga.

Putusan pemecatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP di Jakarta, Senin (14/4/2025). Selain Dian, empat anggota KPU Garut lainnya juga dijatuhi sanksi berat dalam perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy dalam siaran pers resmi DKPP RI.

DKPP menilai Dian dan keempat anggotanya telah melanggar prinsip mandiri dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Garut, yang berdampak langsung pada kerusakan kredibilitas pemilu.

Prinsip mandiri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945, mengandung arti bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bebas dari intervensi pihak manapun. Ketua DKPP, Prof. Muhammad, bahkan menegaskan bahwa kemandirian adalah harga diri penyelenggara pemilu.

“Harga diri penyelenggara itu ada pada kemandiriannya. Kehormatan penyelenggara itu bagaimana dia memastikan bekerja tidak di bawah intervensi partai politik, paslon, atau kekuasaan-kekuasaan yang lain,” tegas Prof. Muhammad.

Menanggapi putusan tersebut, Kang Oos Supyadin menilai perlu ada langkah rekondisi di tubuh KPU Garut agar kepercayaan publik bisa dipulihkan. Ia menyebut, keguncangan ini tak hanya menimbulkan ketidakpercayaan, tetapi juga bisa merusak psikologi pemilih di Kabupaten Garut.

“Kasus ini tentu menyita perhatian publik, tidak hanya warga Garut, tetapi juga masyarakat Indonesia. Maka, sudah saatnya dilakukan rekondisi menyeluruh terhadap KPU Garut agar pemilu mendatang benar-benar menjunjung tinggi prinsip demokrasi,” ujar Kang Oos kepada garutexpo.com, Selasa, 15 April 2025.

Ia pun mengusulkan enam langkah penting dalam proses rekondisi tersebut:

  1. Konsolidasi internal berupa re-komitmen atau pertobatan untuk menjadi penyelenggara pemilu yang sesuai amanat undang-undang.
  2. Penguatan sinergi antara KPU dan Bawaslu.
  3. Koordinasi terpadu dengan para pemangku kebijakan di daerah.
  4. Sosialisasi kepemiluan yang lebih substantif, tidak hanya sekadar menyerap anggaran.
  5. Rekrutmen penyelenggara pemilu harus berbasis pada ketentuan undang-undang, bukan kedekatan personal.
  6. Bila para anggota KPUD Garut merasa terbebani secara psikologis, pilihan mengundurkan diri bisa menjadi solusi moral yang bijak.

“Kami menyampaikan pandangan ini sebagai bentuk keprihatinan sekaligus kecintaan terhadap hadirnya lembaga pemilu di Garut yang harus selalu tegak lurus dengan aturan,” tandas kang Oos sembari mengucap Salam Demokrasi.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Setelah Puluhan Tahun Mengabdi, 1.727 ASN Dilantik: Bupati Garut Apresiasi Perjuangan Tenaga Honorer

Kandangwesi, Jejak Buni Nagara Selop Pandan yang Terlupakan