in

Kecamatan Tarogong Kaler Gelar Pra Musrenbang RKPD

GARUTEXPO–  Kecamatan Tarogong Kaler, memulai kegiatan Pra Musrenbang RKPD tahun 2025 di Aula Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat, 26 Januari 2025. Kegiatan ini, yang melibatkan berbagai pihak termasuk Sekretaris Camat Uus Hasbulloh, S.Sos, Msi dan Kasi pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Cecep. Hal tersebut bertujuan sebagai forum awal diskusi untuk merumuskan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2025.

Pra Musrenbang ini, sebagai langkah awal sebelum sidang tingkat Kabupaten, telah mengalami 9 hari diskusi di tingkat desa, menyelesaikan 3 tahap, dan menyusun skala prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat. Usulan-usulan tersebut kini menjadi persiapan penting untuk Musrenbang di tingkat kecamatan.

Sekretaris Camat Uus Hasbulloh, S.Sos, Msi menyampaikan kesenangan terkait kegiatan Pra Musrenbang yang tengah dilakukan. Kegiatan ini menjadi langkah awal menuju sidang tingkat Kabupaten. Pra Musrembang RKPD tahun 2025 di tingkat desa, yang berlangsung selama 9 hari, berhasil menyelesaikan 3 tahap di tingkat desa dengan menyusun skala prioritas berdasarkan kebutuhan. Usulan-usulan tersebut kemudian diajukan ke tingkat Kabupaten, menjadikannya bahan persiapan untuk Musrenbang di tingkat kecamatan.

“Kami menajamkan usulan dari tingkat desa untuk mencapai keselarasan dengan program dan visi misi di tingkat Kabupaten,” ujar Uus Hasbulloh.

Baca Juga  Mimpi Pemda Garut Sulap Jalur Pengkolan 'Rasa' Malioboro, Asep Nurjaman: Lakukan Kajian Teknis Dulu Sebelum Melangkah

Usulan-usulan ini diharapkan dapat bersinergi dengan program dan visi misi Kabupaten. Meskipun ada harapan agar usulan tersebut dapat didanai oleh Kabupaten, pihak terkait tetap berupaya mencari usulan yang lebih sesuai dengan program dan visi misi Kabupaten

Uus Hasbulloh menjelaskan bahwa upaya mereka adalah memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, terutama yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Desa atau APBD Desa.

“Dana desa jumlahnya terbatas, dan kebutuhan di tiap desa sangat banyak. Oleh karena itu, usulan-usulan yang diajukan ke Kabupaten dipilih dengan cermat,” tambahnya.

Pemilihan usulan didasarkan pada RPJMD kepala desa selama 6 tahun dan usulan-usulan baru dari masyarakat yang belum masuk ke dalam musrenbang. Setiap usulan yang masuk ke tingkat Kabupaten melalui berbagai jalur, termasuk aspirasi dari DPRD, diterima dan dikelola melalui Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan (SIPP).

Proses ini bertujuan agar setiap usulan dari tingkat desa dapat dipertimbangkan secara variatif dan menyeluruh di tingkat Kabupaten. Semua usulan yang masuk diharapkan dapat memberikan dampak positif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Pj. Bupati Garut Dorong Ekonomi Lokal

Stadion Jayaraga, Masa Depan Cerah Persigar Garut