GARUTEXPO – Asep Nurjaman, Ketua Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), memberikan apresiasi terhadap penangkapan empat tersangka dalam kasus korupsi Bank Intan Jabar (BIJ) di Kabupaten Garut.
Menurut Asep, penangkapan ini merupakan langkah positif dalam mengungkap dugaan kerugian negara senilai 10 miliar rupiah, yang terungkap setelah serangkaian audiensi dan Aksi sejak Oktober sampai Desember 2022.
“Setelah proses penyelidikan, Kejaksaan Tinggi mengeluarkan sprindik mengindikasikan adanya dugaan kerugian negara yang signifikan.”ungkap Asep kepada garutexpo.com, Jumat, 16 Februari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR-153/Kph.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 menyampaikan bahwa tim Penyidik telah menaikkan status 4 (empat) orang saksi menjadi tersangka yakni :
1. TG sebagai Kabag Pemasaran PT. BPR INtan Jabar Cabang Banjarwangi;
2. YN sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong;
3. HA sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Banjarwangi;
4. HN sebagai Kabag Pemasaran Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong periode 2013-April 2021.
menjadi sorotan dalam penangkapan ini.
“Bahwa para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Asep.
Namun, Asep tidak hanya fokus pada penangkapan itu saja. Ia mendorong Kejaksaan Negeri Jawa Barat untuk memeriksa peran dan fungsi tingkat manajemen lebih tinggi, khususnya Direksi BIJ.
Asep menyoroti kebijakan internal perusahaan, mempertanyakan mengapa pembinaan tidak dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kabag Ekonomi secara sungguh-sungguh, padahal anggaran nya sudah ada dan pengawasan dari Pemerintah dalam hal ini Inspektorat terhadap direksi tidak dilakukan secara efektif.
“Dalam pandangannya, lalainya Direksi dan Dewan Komisaris dapat menjadi penyebab perusahaan bangkrut, menunjukkan dugaan praktik kejahatan terorganisir dan kekurangan pemantauan yang memadai,” tandas Asep.
Asep menekankan perlunya pemahaman terhadap hubungan antara Direksi dan Dewan Komisaris dalam mengelola perusahaan. Keterlibatan pemerintah dalam pembinaan terhadap sektor perbankan.
“Saya tegaskan bahwa jajaran Direksi dan Komisaris bertanggung jawab sebagai penanggung jawab atas terjadinya kerugian signifikan dalam kasus ini,” tambah Asep.(*)