in

Ketum FPPG Bongkar Dugaan Cacat Kehendak dalam Kerjasama Pemkot Bandung dan Pemda Garut

Foto: Suasana audiensi FPPG dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut di Ruang Rapat DPRD Komisi II, Juma, 27 Desember 2024.

GARUTEXPO– Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman, menyoroti perjanjian kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung terkait penanggulangan darurat sampah di Kota Bandung. Menurutnya, perjanjian tersebut diduga cacat dalam kehendak karena melibatkan faktor kekhilafan, paksaan, atau penipuan, yang dapat mengarah pada penyalahgunaan keadaan.

“Sampah adalah masalah strategis yang berdampak langsung pada pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, dan risiko kesehatan. Oleh karena itu, penanganannya harus melalui musyawarah bersama seluruh elemen, bukan keputusan sepihak,” tegas Asep kepada garutexpo.com, Sabtu, 28 Desember 2024.

Asep menilai, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut bertindak sepihak dalam membuat perjanjian tersebut tanpa koordinasi atau persetujuan resmi dari Komisi 2 DPRD Garut.

“DPRD adalah lembaga kolektif kolegial. Keputusan seperti ini tidak bisa hanya diambil oleh satu pihak tanpa melibatkan semua elemen, termasuk Ketua DPRD, dinas kesehatan, Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), Pekerjaan umum tata ruang (PUPR) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang berperan penting dalam kajian lingkungan,”pungkasnya.

Baca Juga  Kelurahan Sukakarya Perkuat Kunjungan Posyandu: Motivasi Ibu Lansia dan Balita di Wilayah Kerja RW 06

Asep menjelaskan bahwa DPRD merupakan lembaga kolektif kolegial yang wajib diajak berkoordinasi sebelum pengambilan keputusan penting.

“Kerjasama ini dilakukan tanpa kajian mendalam, koordinasi, atau persetujuan legal dari DPRD Garut. Padahal, masalah sampah adalah isu strategis yang harus dibahas bersama. Sesuai Pasal 1321 KUHPerdata, kesepakatan yang dibuat karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan tidak sah. Hal ini cukup menjadi dasar untuk membatalkan perjanjian tersebut,” jelasnya.

Asep mendesak DPRD Garut untuk segera mengevaluasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut dan mencabut perjanjian kerjasama dengan Pemkot Bandung.

“Keputusan seperti ini harus berdasarkan kajian komprehensif dan persetujuan kolektif. Jangan sampai ada pihak yang bertindak di luar wewenang dan mengabaikan prinsip hukum,” tandasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Mengungkap Sejarah Eyang Sembah Dalem Prabu Mastanu Jiwa Di Makam Dalem Bojong Kp. Mularajeun Mekarmukti Cilawu Garut

Meriah dan Penuh Makna, Febry Peritiwi Rayakan Ulang Tahun ke-29