GARUTEXPO – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih menyelesaikan proses sidang untuk 5 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank Intan Jabar Garut (BIJ Garut), yang merugikan keuangan bank/negara hingga mencapai total Rp. 50 Milyar.
Masyarakat Pemerhati, Pengkaji Kebijakan (MPK) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menetapkan minimal 10 tersangka baru dalam kasus BIJ.
“Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejati Jabar merupakan langkah awal dalam penanganan kasus BIJ. Namun, ini bukan akhir dari kasus ini, karena masih ada 5 cabang dan 1 kantor pusat BIJ yang terlibat, bahkan aktor intelektualnya belum ditangkap,” ungkap Bakti Safa’at dari MPK di kediamannya pada Minggu, 31 Maret 2024.
Bakti menegaskan bahwa MPK akan terus memantau persidangan 5 tersangka korupsi BIJ, karena di sana akan terungkap fakta-fakta penting mengenai aliran uang dan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana tersebut.
“Pertanggungjawaban atas tindakan kriminal di setiap cabang tidak dapat diabaikan, jadi harus dipertanggungjawabkan. Kami percaya akan ada minimal 10 tersangka baru, termasuk aktor intelektualnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bakti mengungkapkan dugaan pemalsuan laporan keuangan yang menyatakan BIJ dalam kondisi sehat, baik kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun para pemegang saham.
“Ini jelas pemalsuan, yang seolah-olah menggambarkan BIJ dalam keadaan baik padahal tidak. Ini merupakan tindak pidana yang jelas,” tutupnya.(*)