GARUTEXPO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut berhasil menyelesaikan proses rekapitulasi pemilu tahun 2024 dalam waktu empat hari. Penandatanganan hasil rekapitulasi dilakukan pada Rabu pagi (6/3/2024) di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa proses tersebut berjalan lancar, dengan saksi mayoritas menandatangani hasilnya. “Alhamdulillah dari awal sampai akhir secara umum prosesnya berjalan dengan lancar,” ucap Dian.
Hasil rekapitulasi akan segera dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat sebagai langkah terakhir sebelum rekapitulasi tingkat provinsi. Beberapa hasil rekapitulasi yang sebelumnya ditangguhkan telah diselesaikan setelah melalui proses pencermatan, pencocokan, dan penelitian.
Dian menyoroti dinamika terkait keberatan saksi, khususnya terkait Cibatu, yang berhasil diselesaikan. Meskipun terdapat beberapa masalah teknis terkait aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), proses rekapitulasi secara umum berjalan lancar.
Proses rekapitulasi hari ini sedikit tertunda karena tahapan sebelumnya telah selesai kemarin, termasuk pencermatan dan pencetakan dokumen model D hasil kabupaten. Dian mengungkapkan rasa syukur karena pemilu di Kabupaten Garut berjalan lancar tanpa Pemungutan Suara Ulang (PSU), meskipun menghadapi kendala logistik seperti surat suara rusak.
“Mudah-mudahan nanti di pilkada persiapan kita bisa lebih matang dan setiap kejadian atau temuan hari ini bisa jadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” tambahnya.
Proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 berlangsung maraton selama empat hari hingga larut malam sejak 1 hingga 4 Maret 2024. Acara tersebut disiarkan secara langsung selama 24 jam melalui kanal resmi YouTube KPU Garut bekerja sama dengan Pemkab Garut.(*)