in

Kuasa Hukum Merasa Diabaikan oleh Bawaslu Garut, Pemeriksaan Kasus Tertunda

GARUTEXPO–  Budi Rahadian, S. H., M. H., bersama tujuh advokat lainnya dari Kantor HUKUM BUDI RAHADIAN, S.H. & REKAN, merasa kecewa dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut. Mereka diundang untuk mendampingi tersangka dalam kasus video viral anggota Bantuan Polisi (Banpol) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Hadir di Kantor Bawaslu, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler Garut,  Jumat, 12 Januari 2024.

” Kita sudah dijadwalkan sesuai dengan undangan dari Bawaslu pada pukul 13.45 WIB, dan kita hadir pada 13.30 WIB, namun hingga satu jam kedepan menunggu tidak ada kepastian dan tanpa konfirmasi apapun,” ungkap Budi Rahadian sambungan telepon WhatsApp, Jumat,12 Januari 2024.

Budi Rahadian menyampaikan bahwa meskipun telah hadir sesuai undangan, pihak Bawaslu tidak memberikan kepastian dan konfirmasi dalam satu jam menunggu. Budi Rahadian menyatakan kekecewaannya, menganggap Bawaslu kurang profesional dan tidak menghargai peran mereka sebagai pendamping hukum.

“Tuh di Kantor Bawaslu itu ada kesekretariatan, banyak orang, apa tidak bisa menginformasikan kepada kami sebab-sebab kenapa harus menunggu begitu lama?,” ujar Budi Rahadian.

Baca Juga  Bawaslu Garut Mulai Investigasi Dugaan Pelanggaran Etika Ketua KPU, Pelapor & Saksi Diperiksa

Meski hanya tinggal satu orang yang akan diperiksa, Budi mempertanyakan kesiapan Bawaslu Garut dalam menangani kasus tersebut.

“Saya kira Bawaslu Garut belum siap, atau masih harus melengkapi data-data terlebih dahulu, kalau begitu adanya ini sangat disayangkan sekali,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menjelaskan bahwa pada saat itu pihaknya sedang melakukan pemeriksaan pada kasus yang sama terhadap pihak lain.

“Ini hanya salah persepsi saja, karena pada saat bersamaan kami tengah melakukan pemeriksaan kepada pihak lain terkait kasus yang sama,” terang Ahmad.

Akibat pembatalan pemeriksaan yang dijadwalkan, Bawaslu Kabupaten Garut menetapkan ulang agenda ulang yang akan di laksanakan pada Senin, 15 Januari 2024 mendatang.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Ahmad Bajuri Realisasikan Program Ketum AHY: Rakyat Tidak Sakit, Tidak Susah, dan Tidak Bodoh

Kontroversi SP3 DPRD Garut: MPK Gandeng Hukum untuk Praperadilan