in

Mantra Ancam Laporkan Pemkab Garut ke Gubernur dan Mendagri, Persoalkan Status Hukum SPPG dalam Program MBG

Garutexpo.com – Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menyatakan akan melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kepada Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Langkah tersebut ditempuh karena Pemkab Garut dinilai mengategorikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai kegiatan non-berusaha, yang menurutnya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jojo menjelaskan, pelaksanaan teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan SPPG yang berada di bawah pembinaan serta pengawasan pemerintah daerah melalui Satuan Tugas MBG bersama Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa persekutuan komanditer (CV), badan usaha tidak berbadan hukum, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi penyelenggara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa SPPG merupakan kegiatan berusaha berbasis risiko di bidang jasa boga atau katering yang dijalankan berdasarkan periode tertentu maupun kontrak kerja. Karena itu seluruh SPPG wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko,” ujar Jojo, Senin, 29 Juni 2026.

Ia juga menyoroti berbagai regulasi pemerintah pusat yang telah diterbitkan sebagai persyaratan operasional SPPG, di antaranya Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG, Surat Edaran Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan mengenai kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 mengenai kewajiban Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi SPPG.

Jojo berpendapat, pemerintah daerah semestinya menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah selaku Ketua Satgas MBG yang mengatur pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko khusus bagi SPPG. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan tertib administrasi, menjamin kualitas pelayanan dapur MBG, sekaligus menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ia menyebut sejumlah daerah seperti Kabupaten Cianjur dan Kota Tasikmalaya telah menerbitkan kebijakan serupa. Sementara di Kabupaten Garut, kata Jojo, justru diterbitkan Surat Edaran DPMPTSP Kabupaten Garut Nomor 500.16.6/1401/DPMPTSP/2025 yang mengategorikan SPPG sebagai kegiatan non-berusaha.

“Apabila status tersebut tetap dipertahankan, Pemkab Garut berpotensi kehilangan potensi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari usaha SPPG yang sebenarnya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Jojo menilai kesimpulan bahwa SPPG merupakan kegiatan non-berusaha tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya dugaan kepemilikan dapur SPPG oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah, anggota Satgas MBG, maupun anggota DPRD, serta dugaan praktik monopoli atau kartel oleh sebagian pelaku usaha. Namun demikian, ia tidak menyampaikan bukti ataupun identitas pihak yang dimaksud.

Karena itu, Jojo meminta pemerintah daerah tetap menjalankan penegakan aturan secara objektif agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengawasan maupun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Sudah saatnya Bupati Garut bersama Ketua Satgas MBG mengambil langkah tegas dalam menata tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Garut terkait pernyataan dan rencana pelaporan yang disampaikan Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra).***

Ditulis oleh Kang Zey

Ketua Alumni Pascasarjana UNIGA Serukan Kolaborasi untuk Dongkrak Wirausaha Garut

Viral Joget dan Saweran Kepala SDN 1 Tanjungjaya, Kepsek Akhirnya Buka Suara: Itu Setelah Acara Selesai, Hanya Bentuk Apresiasi