in

Miris! Ditengah Kampung yang Ekonominya Mapan Tapi Masih Ada Rumah Tak Layak Huni

GARUTEXPO– Di Kampung RT 03 RW 01 Desa Cibunar, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut ,situasi sebuah rumah panggung mengejutkan warga dan awak media. Informasi ini terungkap setelah awak media mendapat laporan dari seorang warga yang memilih untuk tetap anonim.

Rumah tersebut menjadi perhatian utama karena terletak di kampung dengan ekonomi yang mapan, namun masih jauh dari standar keamanan dan kenyamanan. Khususnya saat musim penghujan, intensitasnya tinggi, mengkhawatirkan kondisi rumah tersebut dapat ambruk terkena angin dan hujan.

Setelah dilakukan pengecekan langsung, terungkap bahwa rumah tersebut sangat tidak layak huni. Di tengah bangunan tembok yang masih kokoh, terdapat ruang-ruang yang rapuh dan tiang-tiang yang keropos. Keadaan atapnya pun memperparah situasi, dengan potensi membahayakan penghuninya jika roboh.

Pemilik rumah, Wawan (56 th) dan istrinya Yani (44 th), menyatakan kekhawatiran mereka terhadap kondisi rumahnya. Kondisi perekonomian yang sulit, dengan Wawan bekerja serabutan dan Yani kadang-kadang menjadi buruh di sawah, membuat mereka sangat membutuhkan bantuan sosial, terutama dalam bentuk renovasi rumah.

“Rumah kami hanya difoto saja dan bantuan yang dijanjikan oleh pemerintah tak kunjung datang,” ujar Wawan dengan nada kekecewaan, Selasa 19 Maret 2024.

Sementara itu, Yani menambahkan, “Kami berharap ada uluran tangan pemerintah, karena penghasilan kami tidak menentu dan tidak mencukupi untuk memperbaiki rumah ini,” tandasnya.

Awak media turut meminta keterangan dari Ketua RW 01, Apid, terkait situasi tersebut. Apid menjelaskan bahwa sudah lebih dari tiga kali permohonan bantuan renovasi rumah diajukan kepada pemerintah desa, namun hingga kini belum ada tanggapan yang diterima.

Diharapkan pihak terkait, seperti Dinas Sosial, Baznas, dan Perkim, segera turun tangan untuk menangani permasalahan ini.

Situasi rumah Wawan dan Yani menjadi perhatian mendesak, sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang menegaskan perlindungan terhadap warga yang terlantar dan miskin oleh Negara.***(Rohman)

Baca Juga  Kadinkes Garut Tekankan Kades dan Lurah Pentingnya Program ILP dalam Transformasi Pelayanan Kesehatan

Ditulis oleh Kang Zey

Ticwatch 2

Tips Membeli dan Harga Ticwatch 2 Update sekarang ini

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 di KPU Jabar Dikecam, Aneu Nursifah Bersikeras Memimpin Rapat