GARUTEXPO – Kasus pembunuhan keji yang mengguncang Kadungora akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan brutal pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Mandalawangi, Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka sabetan senjata tajam di kepala dan lengan kiri yang hampir putus. Tubuhnya tersungkur di area kebun, sementara di lokasi kejadian ditemukan sepeda motor Yamaha Mio putih terguling dan sebilah golok yang diduga menjadi alat kejahatan.
Setelah penyelidikan intensif, tim gabungan Sat Reskrim Polres Garut dan Tim Resmob Polda Jawa Barat menangkap pelaku pertama, EA (51) alias U, di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 14 Januari 2025. Tak butuh waktu lama, pelaku kedua, PR (36), juga berhasil diringkus di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada hari yang sama.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa EA dan PR telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. Motif pembunuhan masih didalami oleh pihak kepolisian.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan.
“Kami akan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku yang dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Ini adalah hasil kerja keras tim untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Ari kepada media, Rabu (15/1/2025).
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, Sat Reskrim Polres Garut berharap dapat mengembalikan rasa aman di masyarakat sekaligus memberikan keadilan kepada keluarga korban.(*)